Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan objek wisata Pantai Tanah Merah, Kecamatan Samboja.
Setelah dilakukan revitalisasi kepengurusan, pendapatan yang sebelumnya hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun, kini mencapai Rp800 juta dalam waktu kurang dari setahun.
“Perubahan tersebut menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan sebelumnya. Bahkan, selama bertahun-tahun terdapat kebocoran pendapatan dari aktivitas wisata, khususnya terkait pungutan tiket masuk, penginapan, dan kegiatan berkemah,” kata Rendi, Senin (2/11/2026)
Menurutnya, persoalan pengelolaan Pantai Tanah Merah sudah menjadi perhatian sejak lama. Sebagai warga yang tumbuh besar di Samboja, ia mengaku mengetahui adanya ketidakjelasan dalam penerapan tarif masuk bagi pengunjung.
Ia menilai, perbedaan perlakuan terhadap pengunjung tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam sistem pengelolaan. Sebab, sebagian warga dari wilayah tertentu bisa masuk secara gratis, sementara pengunjung lainnya tetap dikenakan biaya.
“Berarti kan ada permainan dalam situ. Minimal permainannya menentukan siapa yang boleh gratis dan siapa yang tidak. Pilih kasih pasti ada, apakah variabel keluarga atau kedekatan, kita tidak tahu. Yang jelas terjadi kebocoran PAD di Tanah Merah,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kukar memutuskan melakukan pergantian kepengurusan. Pengelolaan kemudian melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dinilai mampu menjalankan tugas dengan lebih baik, termasuk mengatur aktivitas wisata pada malam hari melalui petugas penjaga malam.
Disebutkan Rendi, salah satu sumber pendapatan yang selama ini belum tercatat secara optimal berasal dari pengunjung yang menginap dan berkemah di kawasan pantai.
“Bahkan, pada momen tertentu seperti malam pergantian tahun, pemasukan dari tiket masuk saja bisa mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta dalam satu malam,” sebutnya.
Terlebih, praktik negosiasi langsung antara pengunjung dengan pengelola untuk kegiatan menginap, berkemah, maupun acara tertentu. Aktivitas tersebut dinilai rawan menimbulkan kebocoran apabila tidak disertai bukti pembayaran resmi.
“Kadang-kadang kalau orang mau menginap, camping atau bikin acara, negosiasi langsung dengan pengelola. Yang tidak ada pembuktiannya, tidak ada tanda bukti atau kuitansi,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membenahi fasilitas Pantai Tanah Merah. Di antaranya pembangunan toilet, fasilitas umum, gerbang, hingga perbaikan akses jalan menuju kawasan wisata.
Bahkan, anggaran sekitar Rp8 miliar telah digelontorkan untuk pembenahan infrastruktur tersebut. Karena itu, ia menyayangkan apabila hasil pengelolaan wisata tidak sebanding dengan investasi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Dulu jalan itu gelombangnya parah. Kami menghabiskan Rp8 miliar dari dana APBD Kukar. Terus kembali ke Kukarnya pelan banget seperti keong, hanya Rp200 juta, Rp150 juta. Kapan selesainya kalau begitu,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan pendapatan dari Pantai Tanah Merah dapat menjadi gambaran pentingnya transparansi pengelolaan destinasi wisata daerah. Sebab, apabila penerimaan tercatat secara optimal, hasilnya dapat kembali digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan fasilitas wisata lainnya.
Untuk itu, Rendi meminta Inspektorat Kukar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Pantai Tanah Merah pada periode sebelumnya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab perbedaan pendapatan yang cukup besar setelah pergantian kepengurusan.
“Silakan teman-teman Inspektorat dicek di sana. Kalau memang terjadi kesalahan kemarin, tolong dicek sampai ke ujungnya. Di mana letak kesalahannya, kenapa baru tahun ini yang melimpah,” pungkasnya.
Ia menegaskan, Pantai Tanah Merah merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kukar sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. (*)













