Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengembangkan sistem pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai tidak hanya diukur dari kehadiran melalui absensi, tetapi juga dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama jam kerja.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan sistem New Generation yang tengah dikembangkan memungkinkan atasan melakukan evaluasi langsung terhadap pegawai yang tercatat hadir melalui absensi, tetapi tidak menjalankan pekerjaannya.
“Melalui mekanisme ini, atasan memiliki ruang untuk memantau sekaligus mengevaluasi kesesuaian antara kehadiran dan aktivitas kerja pegawai,” beber Rendra di Tenggarong, Kamis (29/10/2026).
Menurut Rendra, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan penerapan disiplin ASN. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Sanksinya ada sanksi ringan, sedang, bahkan pemberhentian juga,” tegasnya.
Meski demikian, penanganan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja masih mengedepankan teguran dan peringatan. BKPSDM Kukar akan memberikan peringatan apabila terdapat pegawai yang tidak hadir selama dua hingga tiga hari.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan ketidakhadiran sekaligus mengingatkan pegawai agar kembali menjalankan kewajibannya.
“Sejauh ini pegawai yang mendapatkan teguran umumnya kembali masuk kerja seperti biasa. Karena itu, belum ada pegawai yang sampai dijatuhi sanksi pemberhentian terkait persoalan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, BKPSDM Kukar juga memperhatikan aspek peningkatan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan karier ASN. Salah satunya melalui kewajiban mengikuti pembelajaran minimal 20 Jam Pelajaran (JP) dalam setahun.
Dijelaskan Rendra, kegiatan seminar, pembelajaran, maupun kegiatan pengembangan kapasitas lainnya dapat menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan JP tersebut. Setiap kegiatan memiliki bobot berbeda, bergantung pada durasi dan ketentuan penyelenggaraannya.
Sertifikat yang diperoleh dari kegiatan pembelajaran itu juga menjadi salah satu rekam jejak pengembangan kompetensi ASN dalam proses manajemen talenta.
“Setiap ASN dalam setahun harus mengikuti pembelajaran 20 JP. Sertifikat dari setiap kegiatan memiliki bobot berbeda, ada yang satu JP, 1,5 JP, hingga dua JP,” terangnya.
Ia menegaskan, pemenuhan 20 JP tersebut berada di luar kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat). Dengan demikian, ASN tetap perlu mengembangkan kapasitas diri melalui berbagai kegiatan pembelajaran secara berkelanjutan.
“Untuk pelaksanaan diklat kepemimpinan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, pelaksanaannya pada tahun ini telah selesai,” pungkasnya.
Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kukar, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tercatat sebanyak 18.553 orang. (*)












