Head NewsHumaniora

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Warga Kukar Bisa Ajukan Perubahan

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Ilustrasi

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merasa pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini, dapat mengajukan pemutakhiran data secara mandiri.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, pemerintah desa atau kelurahan. Bisa juga melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, mengakses laman dtsen-form.bps.go.id. Langkah ini diperlukan agar data kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat terus diperbarui.

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan perubahan desil dapat langsung mendatangi kantor Dinsos. Selain itu, pengajuan juga bisa disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggal

“Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan desil yang disandangnya, silakan melakukan pembaruan atau pengajuan perubahan desil,” ujar Rinda di Tenggarong, Jumat (30/10/2026).

Ditegaskan Rinda, perubahan desil memungkinkan dilakukan karena data tersebut bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan kondisi masyarakat. Namun, setiap pengajuan tetap harus melalui proses pembaruan, verifikasi, dan validasi di lapangan.

Rinda menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan melihat sejumlah indikator kondisi rumah tangga. Di antaranya kondisi bangunan rumah, jenis lantai, fasilitas WC, hingga daya listrik yang digunakan.

“Pengajuan perubahan tidak serta-merta membuat desil seseorang langsung berubah. Data yang disampaikan masyarakat harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Rinda menyebutkan, pembaruan data desil dilakukan setiap tiga bulan sekali. Meski demikian, masyarakat dapat mengajukan perubahan setiap bulan melalui mekanisme yang tersedia.

“Untuk pengajuan melalui desa atau kelurahan, pembaruan data dapat dilakukan pada tanggal 1 hingga 11 setiap bulannya melalui aplikasi. Sementara itu, pengajuan yang disampaikan langsung ke Dinsos juga dilayani melalui kantor pelayanan,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan hasil pemeringkatan dalam DTSEN. Data tersebut mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok terbawah hingga tertinggi.

“Desil 1 merupakan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, disusul desil 2 hingga desil 10. Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah, posisi seseorang dalam pemeringkatan tersebut juga dapat mengalami pergeseran,” terangnya.

Khairil menerangkan, DTSEN merupakan hasil penggabungan tiga sumber data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Penggabungan tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Selanjutnya, 18 kementerian dan lembaga diberikan mandat untuk melakukan pemutakhiran sesuai bidang masing-masing.

“Pemutakhiran data tersebut berlangsung secara bertahap. Hingga pembaruan terakhir pada Juli 2026. Untuk sementara, tingkat pemutakhiran DTSEN baru mencapai 33,13 persen dari keseluruhan data awal,” bebernya.

Kondisi tersebut membuat sebagian data yang digunakan masih bersumber dari pendataan sebelumnya, termasuk Regsosek yang terakhir dilaksanakan pada 2022. Karena itu, ketidaksesuaian antara data dan kondisi masyarakat saat ini masih dimungkinkan terjadi.

“Kalau masyarakat merasa bahwa desilnya tidak sesuai dengan kondisi rumah tangga, itu bisa diajukan untuk pemutakhiran secara mandiri,” jelasnya.

Dikatakan Khairil, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, mengakses laman dtsen-form.bps.go.id, atau meminta bantuan operator di kantor desa melalui aplikasi SIKS-NG.

“Pengajuan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPS. Masyarakat yang memilih layanan langsung perlu membawa KTP untuk keperluan pencatatan NIK serta surat keterangan dari desa. Petugas juga memerlukan titik koordinat rumah sebagai bagian dari proses verifikasi,” tuturnya.

Meski demikian, perubahan desil tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi rumah tangga yang bersangkutan. Khairil menyebut, pemeringkatan dilakukan berdasarkan kondisi kesejahteraan seluruh penduduk yang masuk dalam sistem.

Misalnya, ketika terjadi bencana yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan rumah, aset, maupun mata pencaharian, tingkat kesejahteraan mereka dapat menurun. Kondisi tersebut bisa memengaruhi posisi masyarakat lain dalam pemeringkatan desil.

“Pemeringkatan dilakukan berdasarkan algoritma sistem. Jadi, berbagai indikator yang ada akan diperingkatkan secara otomatis,” terangnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang sudah pindah domisili juga perlu segera memperbarui data administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini penting agar penyaluran bantuan sosial sesuai dengan wilayah tempat tinggal penerima yang sebenarnya.

“Ketidaksesuaian data domisili dapat menyebabkan bantuan masih tercatat atau tersalurkan kepada masyarakat yang sudah tidak tinggal di wilayah tersebut, sementara warga lain yang lebih membutuhkan justru belum terakomodasi,” pungkansnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts