Samarinda.UpdateKaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H. Subandi, menegaskan, seharusnya kontraktor utama proyek Teras Samarinda melunasi kewajibannya kepada subkontraktor yang jadi mitranya, sehingga pengusaha yang jadi subkontraktor tersebut bisa membayar gaji pekerjanya.
“Secara aturan, karena para pekerja ini dipekerjakan oleh subkontraktor, maka pihak subkontraktor yang wajib membayar gaji mereka. Namun, saya melihat Pemkot Samarinda, khususnya Bapak Wali Kota, harus mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi agar kontraktor utama segera menunaikan kewajibannya ke subsukontraktornya,” kata Subandi saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (9/11/2024).
Untuk diketahui, sebanyak 80 pekerja subkontraktor yang mengerjakan proyek Teras belum menerima pembayaran dari kontraktor utama proyek Teras Samarinda, sehingga tidak bisa membayar gaji pekerjanya. Kasus perselisihan pembayaran upah ini, bahkan bergulir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
Menurut Subandi, tanggung jawab utama atas pembayaran gaji berada di tangan subkontraktor. Tapi karena masalah itu disebabkan kontraktor utama proyek Teras Samarinda, diharapkannya Pemkot Samarinda berperan memediasi keduabelah pihak.
“Jika Pemkot, khususnya Bapak Wali Kota, memanggil pihak kontraktor untuk segera membayarkan gaji pekerja, saya yakin prosesnya akan lebih cepat. Apalagi, para pekerja ini kebanyakan tidak tahu di mana harus menuntut hak mereka karena posisi mereka yang mungkin tidak langsung berhubungan dengan kontraktor utama proyek,” tambahnya.
Subandi mengaku kasihan dengan para pekerja subkontraktor proyek Teras Samarinda, apalagi mereka hanya pekerja kasar yang sangat bergantung pada gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah kota perlu hadir dan memfasilitasi penyelesaian ini agar hak mereka segera dibayarkan,” ucapnya.
Kontraktor utama proyek Teras Samarinda yang menandatangani kontrak dengan Pemkot Samarinda adalah PT Samudera Anugerah Indah Lestari. Kemudian, PT Samudera Anugerah Indah Lestari menyerahkan sebagian pekerjaannya, atau mengesubkan kepada Saudara Agus Sumeto, warga Bekasi, Jawa Barat.
Total kewajiban PT Samudera Anugerah Indah Lestari atas pekerjaan yang diserahkan kepada Agus Sumeto sebesar Rp511.282.754,-. Pembayaran yang baru diterima Agus Sumeto dari PT Samudera Anugerah Indah Lestari sebesar Rp230.000.000,-. Sisa kewajiban PT Samudera Anugerah Indah Lestari yang belum dilunasinya sebesar 281.282.754,-.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim