Dprd Kaltim

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Disahkan DPRD Kaltim Menjadi Perda

Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami BR Pane

SAMARINDA, Updatekaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Mimi Meriami BR Pane mengatakan, melalui pendekatan aturan tersebut memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.

Mimi menjelaskan, hal itu juga turut diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yakni berupa UndangUndang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuhkembangnya Republik ini,” ucap Mimi, Kamis (23/11/2023).

Tak heran pihaknya sebagai lembaga legislatif yang juga memiliki peran dalam legislasi daerah juga perlu konsen memperhatikan sejumlah aturan yang memerlukan turunan ditingkat daerah.

“Sehingga dengan adanya Undang-Undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum,” sebutnya.

Tak semata hanya ingin menyediakan aturan hukum di daerah, Mimi juga menjelaskan beberapa kepentingan untuk penyelenggaraan pendidikan Ponpes turut masuk dalam ketentutan hukum tersebut, diantaranya mengenai bantuan anggaran dari pemerintah daerah.

“Kami sampaikan alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, yakni agar dapat memberikan peluang bagi Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah melalui perangkatnya,” jelasnya.

(Adv/dprdkaltim/Isl)

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts