Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Masyarakat Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kecamatan secara daring melalui inovasi Pelayanan Administrasi Kecamatan secara Digital dan Terintegrasi (PATEN Serasi).
Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, mengatakan, inovasi tersebut memungkinkan masyarakat mengurus dokumen tertentu tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan. Pemohon cukup mengakses layanan melalui situs web atau telepon seluler dengan memindai kode QR, kemudian mengunggah dokumen persyaratan.
“Dengan hanya membuka QR code, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kita di rumah masing-masing,” kata Hery kepada media ini di Kantor Camat Loajanan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, PATEN Serasi merupakan pengembangan dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang sebelumnya telah dibenahi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengakses pelayanan.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari aksi perubahan Sekretaris Kecamatan Loa Janan Ulu, Sekiam, setelah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan berbagai permohonan administrasi, di antaranya rekomendasi di bidang pertanian dan peternakan. Setelah berkas diunggah, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan hingga diteruskan kepada camat untuk ditandatangani secara elektronik.
Dokumen yang telah selesai diproses kemudian diunggah kembali dan dikirimkan kepada pemohon melalui WhatsApp.
“Setelah masuk ke kita, di aplikasi kita lihat, teman-teman proses, sampai ke saya untuk tanda tangan TTE. Setelah selesai tanda tangan, saya unggah, yang mengajukan sudah menerima di WA masing-masing,” jelasnya.
Digitalisasi juga diterapkan pada layanan administrasi kependudukan yang difasilitasi kecamatan sebagai perpanjangan tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk layanan yang memerlukan kehadiran fisik, seperti perekaman sidik jari atau pengambilan foto ulang, masyarakat dapat memilih jadwal kedatangan melalui sistem antrean. Dengan cara ini, pemohon dapat menyesuaikan waktu kunjungan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama di kantor kecamatan.
Selain itu, pengajuan dispensasi nikah juga dapat dilakukan secara daring. Pemohon terlebih dahulu mengunduh formulir, melengkapi persyaratan, kemudian mengunggah dokumen melalui sistem yang tersedia.
Hery menyampaikan, jika seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diproses pada hari yang sama. Dokumen yang telah selesai juga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.
“Kalau persyaratan lengkap, kita proses hari itu juga. Jadi, mereka bisa mencetak sendiri,” ujarnya.
Penerapan PATEN Serasi tidak hanya mempermudah akses pelayanan, tetapi juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor kecamatan. Sistem ini sekaligus mendukung penerapan administrasi tanpa kertas atau paperless.
“Integrasi tersebut diharapkan memperluas pemanfaatan layanan digital sekaligus menyatukan sistem pelayanan yang telah berjalan di Kecamatan Loa Janan Ulu,” pungkasnya. (*)












