Head NewsKriminalitas

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Muara Kaman

Barang bukti sabu yang diperoleh dari tersangka MY dan SN. (Foto Humas Polda Kaltim)

Kutai Kartanegara.UpdateKaltim.Com – Polsek Muara Kaman berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MY dan SN di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, hari  Sabtu (16/3/2024).

“Penangkapan kedua tersangka awalnya dari informasi masyarakat menyebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (16/3/2024) diperoleh ciri-ciri yang mengarah ke MY,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Saat ditangkap, MY sedang duduk di bawah pohon sawit. Ketika digeledah ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram di tempat duduk MY.

“Saat diinterogasi, MY pun mengaku mendapatkannya dari salah seorang yang belakangan diketahui merupakan SN,” kata Kapolres Kukar.

Paska menangkap MY, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap SN yang disebut-sebut menyuplai sabu-sabu kepada pelaku MY. MY ditangkap di rumahnya di Desa Puan Cepak KM-7 Kecamatan Muara Kaman.

Dari pengeledahan di rumah SN, polisi mendapatkan 7 poket sabu-sabu seberat 2,21 gram di dalam sebuah botol dan uang tunai hingga Rp 450 ribu. Bersama barang bukti tersebut ia pun dibawa Mapolsek Muara Kaman bersama pelaku MY untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman, keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kapolres Kukar.

Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts