
Tenggarong.UpdateKaltim.com – Sebanyak 107 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, desa terbanyak tercatat berada di Kecamatan Tenggarong Seberang dengan 14 desa, disusul Kecamatan Tabang sebanyak 12 desa.
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Pilkades 2027.
Dijelaskan Kepala DPMD Kukar Arianto, penyusunan Perbup tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan adanya perubahan aturan di tingkat nasional.
“Ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian, terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Arianto, perubahan regulasi tersebut mengamanatkan sejumlah ketentuan baru yang perlu dituangkan dalam aturan daerah, termasuk terkait pelaksanaan Pilkades dan masa jabatan kepala desa (kades).
Salah satu perubahan yang harus disesuaikan tegas dia, adalah masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun, regulasi terbaru menetapkannya menjadi delapan tahun.
“Di sana kan banyak mengamanatkan hal-hal baru yang memang harus diatur, misalnya berkaitan dengan Pilkades, masa jabatan kades dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Perbup kita di Kukar kan, sebelumnya itu enam tahun, jadi harus kita rubah,” jelasnya.
Selain masa jabatan, perubahan regulasi juga mengacu pada mekanisme pemilihan kepala desa. Arianto menjelaskan bahwa Pilkades di Kukar tetap direncanakan berlangsung secara serentak.
Akan tetapi, terdapat ketentuan baru yang memungkinkan pelaksanaan pemilihan tetap dilakukan apabila dalam suatu desa hanya terdapat satu calon kepala desa. Ketentuan tersebut nantinya akan menjadi salah satu materi yang diatur dalam Perbup Pilkades yang sedang disusun DPMD Kukar.
“Mekanisme tetap serentak, calon tunggal masih bisa dilaksanakan pemilihannya. Kalau dulu kan nggak bisa. Aturan sekarang boleh,” terangnya.
Dari total 193 desa di Kukar, DPMD mencatat terdapat 107 desa yang masuk dalam agenda Pilkades Tahun 2027. Sementara desa lainnya dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2030.
Informasi mengenai desa-desa yang masuk dalam agenda 2027 tegas dia, sudah mulai disampaikan agar masing-masing desa dapat bersiap. Namun, tahapan resmi pelaksanaan Pilkades baru akan diarahkan setelah Perbup diterbitkan.
“Sudah kita informasikan, agar bersiap bahwa 2027 nanti, itu mana-mana saja desa yang akan melaksanakan Pilkades. Sehingga nanti aparatur desa akan mempersiapkan itu untuk pembentukan panitianya,” katanya.
Setelah Perbup terbit, DPMD akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang masuk dalam agenda Pilkades 2027 sebelum tahapan selanjutnya berjalan.
Adapun 107 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2027, antara lain:
1. Kecamatan Muara Muntai: Kayu Batu, Muara Aloh, Jantur Selatan, Pulau Harapan, Jantur, Jantur Baru, Muara Leka dan Batuq;
2. Kecamatan Loa Kulu: Sepakat, Jongkang, Sumber Sari, Loa Kulu Kota, Loh Sumber, Ponoragan, Rempanga, Jonggon Jaya dan Lung Anai;
3. Kecamatan Loa Janan: Batuah, Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Janan Ulu, Purwajaya, Tani Bhakti dan Loa Duri Ilir;
4. Kecamatan Anggana: Muara Pantuan, Tani Baru, Sungai Mariam, Sido Mulyo dan Handil Terusan;
5. Kecamatan Muara Badak: Muara Badak Ulu, Gas Alam Badak I, Badak Baru, Saliki, Salo Palai, Tanah Datar dan Batu – Batu;
6. Kecamatan Tenggarong: Bendang Raya;
7. Kecamatan Sebulu: Sebulu Ilir, Giri Agung, Mekar Jaya, Sebulu Ulu, Sebulu Modern, Selerong, Tanjung Harapan, Sumber Sari dan Manunggal Daya;
8. Kecamatan Kota Bangun: Sumber Sari, Sebelimbingan, Kota Bangun II, Benua Baru, Sedulang, Loleng, Pela dan Kota Bangun III;
9. Kecamatan Kenohan: Lamin Telihan, Kahala Ilir, Tubuhan, Teluk Bingkai dan Kahala;
10. Kecamatan Kembang Janggut: Loa Sakoh, Hambau, Kelekat dan Long Beleh Modang;
11. Kecamatan Muara Kaman: Teratak, Sedulang, Panca Jaya, Cipari Makmur, Muara Kaman Ulu dan Sabintulung;
12. Kecamatan Tabang: Long Lalang, Umaq Dian, Baru, Umaq Tukung, Sidomulyo, Muara Tiq, Muara Salung, Muara Kebaq, Muara Belinau, Ritan Baru, Bila Talang dan Tukung Ritan;
13. Kecamatan Samboja: Bukit Raya, Beringin Agung dan Tani Bhakti;
14. Kecamatan Tenggarong Seberang: Bukit Raya, Manunggal Jaya, Bangun Rejo, Tanjung Batu, Bhuana Jaya, Embalut, Kertabuana, Separi, Bukit Pariaman, Perjiwa, Teluk Dalam, Loa Lepu, Suka Maju dan Loa Pari;
15. Kecamatan Marangkayu: Kersik, Prangat Baru, Sambera Baru, Perangat Selatan, Santan Ulu, Bunga Putih dan Semangko;
16. Kecamatan Muara Wis: Enggelam dan Lebak Mantan.
Arianto pun memastikan penyusunan Perbup Pilkades 2027 saat ini sudah melalui tahapan konsultasi publik. Konsultasi dilakukan secara daring melalui Zoom dengan mengundang desa-desa di Kukar.
Tidak hanya kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilibatkan untuk memberikan masukan serta saran terhadap draf Perbup yang sedang dirumuskan.
“Tahap konsultasi publik sudah dilaksanakan via Zoom, kita mengundang seluruh desa. Beberapa OPD terkait tentang draf Perbup yang lagi dirumuskan,” tuturnya.
Masukan dari peserta konsultasi publik selanjutnya akan dikaji oleh DPMD. Namun tidak seluruh masukan otomatis dimasukkan ke dalam aturan, melainkan akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebutuhan pelaksanaan Pilkades di Kukar.
“Kita akan coba menyerap berbagai masukan dari peserta konsultasi publik. Kita serap, mana yang diberikan saran dan masukan yang sesuai dengan regulasi yang lain, yang di atas Perbup ini, dan memang dibutuhkan, akan kita sesuaikan. Setelah selesai semua, nanti kita persiapkan untuk kita usulkan dilakukan harmonisasi,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan














