EkuinPemerintahan

DPRD Kukar Minta Pemkab Tata Ulang Penempatan 602 PPPK Optimalisasi

Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip dan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap penempatan PPPK optimalisasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan domisili mereka.

Ia mengatakan, penataan ulang penempatan dapat menjadi salah satu solusi bagi PPPK yang saat ini bekerja jauh dari domisili dan keluarga. Menurutnya, penyesuaian lokasi kerja dapat dilakukan tanpa mengubah hasil tes maupun kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.

“Silakan melakukan pemetaan-pemetaan yang sesuai dengan kebutuhan, tanpa merubah hasil tes atau kebutuhan yang memang sudah melekat pada dirinya,” ujarnya usai memimpin RDP bersama pihak terkait mengenai lanjutan PPPK optimalisasi di lingkungan Pemkab Kukar, Rabu (16/9/2026).

Pemindahan tempat kerja kata Ahmad Yani, dapat dilakukan secara internal di daerah dengan tetap mengikuti mekanisme yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai contoh, tenaga administrasi yang saat ini ditempatkan di Kecamatan Tabang boleh dipindahkan ke Tenggarong, atau sebaliknya, sepanjang tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai tenaga administrasi.

“Ketika melakukan pemindahan tempat kerja, itu kan bisa diatur internal di daerah, tetapi tetap melalui pola aplikasi yang tersambung dengan BKN pusat,” jelasnya.

Menurutnya, penataan tersebut bukan berarti mengubah profesi maupun hasil dari seleksi PPPK. Yang dilakukan adalah rekonsiliasi atau pemetaan ulang lokasi penempatan PPPK ini berdasarkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

Ia mencontohkan, PPPK yang berasal dari Tenggarong namun ditempatkan di wilayah lain dapat dipertimbangkan untuk bekerja lebih dekat dengan domisilinya apabila kebutuhan organisasi memungkinkan.

“Profesi dia sebagai misalnya tenaga administrasi tetap melekat. Tetapi sesuai dengan kebutuhan daerah di mana saja bisa bekerja kan diatur, itu boleh,” terangnya.

Ditegaskan Ahmad Yani, bahwa hal tersebut telah dikonsultasikan DPRD Kukar pada BKN. Dari hasil konsultasi tersebut, menurutnya, penataan lokasi kerja PPPK berdasarkan kebutuhan dan domisili dapat dilakukan sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“BKN pusat itu tidak melarang dan bahkan sudah mencontohkan. Di BKN pusat sendiri sudah melakukan hal yang tentu menjadi kebijakan mereka, sudah menempatkan, sudah menyesuaikan dengan domisili dan mendekatkan ASN itu, P3K itu dengan keluarga,” tuturnya.

Atas dasar itu, Ahmad Yani meminta Pemkab Kukar, melalui perangkat daerah terkait, untuk segera melakukan pemetaan terhadap PPPK optimalisasi untuk melihat kemungkinan penataan penempatan.

“Silakan melakukan penataan ulang, sesuai dengan kebutuhan P3K kita yang tentu saat ini merasa tidak sesuai bekerjanya dengan ikhlas, bekerjanya tidak sesuai dengan tujuannya bagaimana mereka sejahtera, karena kan jauh dari keluarga,” katanya.

Menindaklanjuti hasil RDP tersebut, Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemetaan untuk mengetahui jumlah dan kondisi PPPK yang terdampak program optimalisasi.

“Insyaallah kami laporkan ke pimpinan, dan nantinya langkah utamanya melakukan pemetaan dulu biar mengetahui seberapa banyak kawan-kawan yang terdampak optimalisasi itu,” bebernya.

Yang perlu digarisbawahi tegas dia, yakni pemetaan tersebut nantinya tetap mengacu pada kebutuhan organisasi. Artinya, keinginan untuk mendekatkan PPPK dengan domisili tidak serta-merta menjadi dasar pemindahan, karena kebutuhan masing-masing perangkat daerah juga harus diperhitungkan.

“Kembali lagi tadi kata Pak Ketua dan semua paham bahwa pemetaan itu tergantung kebutuhan organisasi. Jadi, itu yang jadi patokan kita ke depan,” tegasnya.

Berdasarkan data sementara BKPSDM Kukar, ada 602 PPPK yang terdampak optimalisasi. Mereka tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Kukar.

“Kami selaku pelaksana melakukan tugas sesuai kewenangan, melakukan pemetaan. Selanjutnya nanti kami laporkan ke pimpinan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kukar Mopfy Ramadhan mengatakan bahwa 602 PPPK tersebut tersebar di 20 kecamatan dengan latar belakang tenaga yang beragam.

Mereka mencakup tenaga teknis, pendidikan, hingga kemungkinan tenaga kesehatan. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu data yang lebih valid dari PPPK yang terdampak optimalisasi.

“Tersebar di 20 kecamatan, termasuk tenaga teknis, tenaga pendidikan, mungkin kesehatan mungkin. Tapi tinggal tunggu nanti informasi data yang validnya dari teman-teman P3K yang terkena dampak. “Baru nanti kita koordinasikan dengan badan dinas terkait supaya optimalisasi ini bisa lebih optimal,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts