Head NewsPolhukam

Pengantre BBM Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Polsek Samboja tertibkan kendaraan pengantre BBM di KM 38 Samboja agar memarkir kendaraan tidak di atas badan jalan. (Foto Humas Polda Kaltim/UpdateKaltim.com)

Samboja.UpdateKaltim.com – Kendaraan yang mengantre BBM di SPBU wajib mematuhi peraturan lalu lintas, antara lain tidak menggunakan badan jalan selama mengantre sebab, bisa menimbulkan kemacetan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Samboja Iptu Sarlendra Satria Yudha, setelah aparat Polsek Samboja menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait kemacetan, akibat antrean truk pengangkut BBM jenis solar di SPBU KM 38, Polsek Samboja.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita mengambil langkah cepat untuk mengurai permasalahan tersebut, hari Selasa (12/11/2024) pukul 16.15 Wita. Personel Polsek Samboja diterjunkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Polsek sekaligus menempatkan personel untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memastikan antrean tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Kapolsek Samboja Iptu Sarlendra Satria Yudha menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan teguran dan imbauan kepada para sopir truk yang mengantri agar tidak berhenti di badan jalan.

“Sopir truk diimbau untuk mengantri dengan tertib tanpa menghalangi arus lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Kapolsek Samboja, kegiatan penertiban pengantre BBM  berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di sekitar SPBU KM 38,” ujarnya.

Polsek Samboja juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan segera melaporkan jika terjadi situasi serupa di kemudian hari, sehingga potensi gangguan lalu lintas dapat segera ditangani.

Sumber: Siaran Pers Bidang Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts