Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) melayani pemeriksaan kelaikan seluruh kendaraan angkutan barang dan orang atau uji KIR setiap enam bulan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan di jalan.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan uji KIR mencakup sejumlah komponen penting kendaraan, mulai dari kondisi ban, sistem pengereman, sistem kemudi, hingga lampu dan emisi gas buang.
“Yang paling penting adalah sistem pengereman, terutama pada kendaraan besar. Kalau remnya kurang pakem, apalagi saat melewati turunan gunung dengan membawa banyak barang, itu sangat berbahaya,” ujar Ahmad Junaidi di Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Ditegaskan Junaidi bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk mendeteksi kerusakan yang dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Terlebih, kendaraan berukuran besar yang mengangkut barang atau penumpang membutuhkan kondisi teknis yang prima.
Ia menjelaskan, petugas memeriksa kondisi ban untuk memastikan tidak gundul, serta menguji fungsi rem dan sistem kemudi, termasuk bagian kaki-kaki kendaraan. Komponen sistem kemudi menjadi perhatian karena kerusakan pada bagian tersebut dapat memengaruhi kendali kendaraan saat digunakan.
“Pemeriksaan meliputi fungsi lampu utama, lampu sein, arah sorot lampu, serta kadar emisi gas buang,” terang Junaidi.
Untuk alat pengujiannya, Dishub Kukar telah menggunakan peralatan pengujian otomatis untuk membantu mengukur kondisi kendaraan dan mengetahui hasil pemeriksaan secara langsung.
Kelaikan kaca film juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Disebutkan Junaidi, tingkat kegelapan kaca film perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi jarak pandang pengemudi, terutama ketika berkendara pada malam hari.
“Kaca film yang terlalu gelap tidak boleh karena pada malam hari dapat mengganggu pandangan pengemudi. Kami memiliki alat ukur untuk memeriksa tingkat kegelapannya,” jelasnya.
Pemeriksaan berkala tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut karyawan perusahaan di Kukar.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap perusahaan angkutan karyawan yang mengurus perizinan. Pendataan meliputi jumlah kendaraan, lokasi operasional, serta kondisi kelaikan kendaraan yang digunakan.
“Pemeriksaan khusus juga dilakukan menjelang periode angkutan Lebaran dengan perhatian pada kendaraan angkutan umum dan angkutan karyawan,” bebernya.
Melalui pengujian setiap enam bulan, Dishub Kukar memastikan kondisi teknis kendaraan angkutan barang dan orang tetap memenuhi persyaratan kelaikan jalan.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan komponen kendaraan,” pungkasnya. (*)












