Balikpapan.UpdateKaltim.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Tentang Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, HJ Jahidin mengatakan, Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat.
Untuk membuat Peraturan Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Pansus telah menggelar menggelar rapat internal di Meting Room Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).
“Rapat tersebut dalam rangka penyusunan mengenai rancana agenda kegiatan Pansus,” kata Jahidin.
Menurut Jahidin, hadir dalam rapat, Wakil Ketua Pansus Guntur dan Anggota Pansus diantaranya Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi dan Nurhadi Saputra. Hadir pula Tim Ahli Pansus yaitu Muhammad Iqbal,Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi dan Imam Fajar Sidiq.
Rapat telah menyepakati draft Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim dan jadwal Kegiatan Pansus denga menambahkan agenda sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.
Pansus juga akan mengadakan kunjungan kerja dalam rangka benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang Kode Etik telah dijalankan.
“Rencana awal kita akan konsultasi ke kemendagri untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasanya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim,” ujar Jahidin.
Kemudian, anggota Pansus sepakat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah lain yang sudah mempunyai mengesahkan Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD.
“Karena sifatnya Beracara bukan sidang, kita perlu referensi dalam menentukan anggota dewan melanggar kode etik atau bukan,” ucapnya.
Anggota Pansus juga setuju Kemendagri untuk minta pendapat atau advis, sehingga Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang disahkan nanti benar-benar sudah sempurna,” ujar Jahidin.
Sumber: Humas DPRD Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim