Head NewsKriminalitas

Sembunyikan Sabu di Dinding hingga Kotak P3K

Tiga tersangka kasus narkotika di Kukar, TAN (32), A (53), dan MS (41), diamankan polisi dari tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga hari. (Foto: Humas Polres Kukar)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Polisi di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dalam kurun waktu tiga hari, dengan total barang bukti sabu-sabu lebih dari tiga gram. Tiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan oleh Polsek Tenggarong, Polsek Loa Janan, dan Polsek Muara Wis berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Kasus pertama diungkap oleh jajaran Polsek Tenggarong pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Stadion Gang Bahagia, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Loa Ipuh sekitar pukul 12.00 WITA.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TAN (32) di kediamannya,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,82 gram yang disembunyikan di sela dinding kamar. Selain itu, diamankan pula pipet kaca, sedotan plastik, bungkus rokok, serta satu unit ponsel.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni IDS (28) dan ZF (32).

“Disaksikan juga oleh ayah pelaku berinisial IM, petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap kesemua barang bukti dimaksud. Bahwa kemudian pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Tenggarong guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Sehari berselang, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengungkap kasus serupa di Jalan Soekarno Hatta KM 29, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe bahwa tersangka berinisial A (53), seorang petani, yang diamankan saat berada di sebuah pondok dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Dari tangan pelaku ditemukan delapan poket sabu dengan berat total 2 gram bruto yang disimpan dalam kotak P3K,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu, alat hisap (bong), korek api, tisu, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah menggunakan sabu selama 1 tahun terakhir dan baru 2 minggu terakhir terlibat sebagai pengedar. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Samarinda.

“Tiga saksi turut diperiksa dalam kasus ini, termasuk Ketua RT setempat,” terangnya.

Kasus ketiga diungkap oleh Polsek Muara Wis pada hari yang sama, Rabu siang (29/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Pemuda, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.

Dibenarkan Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, bahwa tersangka berinisial MS. Pria berusia 41 tahun ini diamankan saat mengendarai sepeda motor.

“Petugas menghentikan pelaku karena dicurigai, dan saat diperiksa ditemukan satu poket sabu di dalam bungkus rokok yang dibawanya,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu poket sabu seberat 0,35 gram, dan uang tunai Rp100 ribu, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah setempat.

Ketiga tersangka kini kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kukar IPTU Maryono, telah diamankan di masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga berasal dari luar wilayah.

Iptu Maryono menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts