
Balikpapan.UpdateKaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) masih menyelidiki motif MT membunuh Russel dan menganiaya Anson di Posko Penolakan Hauling Tambang, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser pada 15 November 2024.
Meski telah menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka menahannya di Polda Kaltim, penyidik belum memastikan latar belakang tindakan kekerasan tersebut. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara peristiwa ini dengan konflik sosial terkait aktivitas hauling tambang di wilayah tersebut.
“Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan konflik hauling atau aktor lain yang terlibat, akan kami sampaikan dalam pengembangan berikutnya,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat konferensi pers di Balikpapan, Selasa (22/7/2025).
Kapolda menyebut, penyidik terus menggali informasi dari para saksi, barang bukti, dan alat elektronik yang telah diamankan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Analisis forensik terhadap perangkat komunikasi, rekaman video, serta catatan dari penginapan sekitar juga menjadi bagian dari pendalaman.
“Kami tidak berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Setiap kemungkinan akan diuji berdasarkan bukti, bukan spekulasi,” ucap Endar.
Hingga kini, sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik gabungan yang terdiri dari personel Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, serta unit intelijen.
Bentuk Posko Terpadu
Untuk mencegah terjadinya konflik susulan, Polda Kaltim membentuk posko pengamanan terpadu di Kantor Camat Muara Komam. Posko ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan masyarakat setempat, dengan sistem penjagaan 24 jam secara bergiliran.
Langkah tersebut ditempuh sebagai antisipasi terhadap potensi gesekan antarwarga atau reaksi lanjutan pascakejadian yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.
Kepolisian juga menyampaikan, melalui pendekatan keamanan yang dilakukan bersifat kolaboratif dengan tokoh lokal.
“Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan masyarakat merasa dilindungi. Pengamanan dilakukan tidak hanya secara fisik, tapi juga sosial,” ungkapnya.
Selain menjaga keamanan di lapangan, Polda Kaltim juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi kunci dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Salah satu saksi disebut sempat mendengar korban menyebut nama pelaku sesaat sebelum meninggal dunia. Identitas saksi tersebut dirahasiakan untuk mencegah risiko intimidasi maupun tekanan dari pihak luar.
“Koordinasi dengan LPSK dilakukan agar para saksi merasa aman memberikan keterangan. Perlindungan terhadap mereka menjadi bagian dari proses hukum yang adil,” jelas Endar.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan secara profesional dan terbuka sesuai perkembangan bukti.
Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tidak hanya dalam konteks pidana individu, tetapi juga dalam kerangka menjaga stabilitas sosial di daerah yang memiliki potensi konflik terkait aktivitas pertambangan.
“Penanganan kami berbasis bukti, bukan opini. Kami ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan,” pungkas Endar.
Penulis: Putri | Editor: Intoniswan