Head NewsHumaniora

Pemberian Asuransi Ketenagakerjaan Berdasarkan Perwali Balikpapan Nomo 3 Tahun 2025

Ilustrasi

Balikpapan.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan asuransi  ketenagakerjaan bagi 7.100 pekerja rentan pada 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

“Program itu difokuskan pada dua jaminan minimal, yakni kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan, antara lain diriver ojol, petani, nelayan, PKL, dan pekerja serabutan. Pemkot dengan APBD akan membayarkan iuran tertanggung sebesar Rp16.800/orang/bulan,” kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Ani menjelaskan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, santunan akan diberikan sesuai ketentuan di BPJS-Ketenagakerjaan.

“Yang meninggal itu sudah dibayarkan. Nominalnya sekitar Rp41–42 juta per kasus,” sebutnya.

Selain pekerja rentan di sektor informal, pengemudi ojek online (ojol) juga masuk dalam sasaran program. Pendataan ojol dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) sejak 2023. Ojol yang ditanggung sebagian besar yang aplikasi dan ojol kategori non-aplikasi relatif kecil jumlahnya.

“Terkait khusus ojol, kan kita mulai pendataan itu 2023. Itu untuk yang di-cover provinsi. Jumlahnya cuma seratusan, itu pun yang tanpa aplikasi,” ungkap Ani.

Diketahui, sebagian besar pengemudi ojol sudah tercover mandiri melalui provider aplikasi dengan empat jaminan lengkap, yakni kematian, kecelakaan kerja, pensiun, dan hari tua.

“Kalau yang sudah ikut mandiri, empat jaminan itu, biar saja. Artinya dianggap mampu. Program Pemkot hanya melindungi yang minimal yakni kecelakaan kerja dan kematian, untuk mengantisipasi risiko bagi pekerja rentan,” tegasnya.

Pendaftaran pekerja informal, termasuk ojol non-aplikasi, dapat dilakukan perorangan maupun melalui koordinator aplikator. Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, pernyataan penghasilan, serta batas usia maksimal 64 tahun.

“Bagian penting itu pernyataan yang bersangkutan saja. Misalnya orang jualan pentol, atau bakso, dia meyakini rata-rata pendapatannya, itu juga masuk,” Ani menambahkan.

Pemkot Balikpapan berencana menyesuaikan skema kelembagaan program. Sebagai informasi, pada 2026, pengelolaan jaminan sosial pekerja rentan akan dialihkan ke Dinas Sosial, sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri terkait nomenklatur program kesejahteraan sosial. Saat ini,

Perwali 3/2025 tengah direvisi di bagian hukum untuk menyesuaikan peralihan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts