Head NewsKriminalitas

Polda Kaltim Tetapkan MT Tersangka Pembunuhan di Posko Tambang Muara Komam Paser

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (22/7/2025) (Foto Niaga.Asia/Putri)

Balikpapan.UpdateKaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan seorang pria berinisial MT, warga Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Posko Penolakan Hauling Tambang, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.

Dalam peristiwa pada Jumat dini hari, 15 November 2024, MT yang kini dalam tahanan Polda Kaltim  menewaskan seorang warga bernama Russel  dan menyebabkan satu korban lainnya, Anson, mengalami luka berat.

Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang digelar pada 15 Juli 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menyatakan telah mengantongi cukup alat bukti untuk menaikkan status hukum MT.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (22/7/2025).

“Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa MT sempat berada di posko bersama sejumlah warga lainnya pada malam sebelum kejadian,” sambungnya.

Sekitar pukul 01.30 Wita, ia berpamitan pulang. Jarak rumahnya ke lokasi hanya sekitar 200 meter. Namun pada pukul 04.00 Wita, ia diduga kembali ke posko seorang diri dan melakukan penyerangan terhadap Russel dan Anson yang sedang tertidur.

Russel pun ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka terbuka menganga di bagian leher kanan. Luka tersebut disebut sepanjang sekitar 12 sentimeter dan cukup dalam hingga mengenai pembuluh darah besar.

Sementara itu, Anson mengalami luka robek di tangan kiri akibat berupaya menangkis serangan senjata tajam.

Salah satu aspek penting dalam penyidikan yaitu temuan rekaman video dari saksi di sekitar lokasi. Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut merekam sosok pria yang mengenakan kaus biru bertuliskan security dan kain merah di kepala, berjalan menuju area posko pada dini hari.

Pakaian yang dikenakan saat kejadian berbeda dengan pakaian yang digunakan MT saat berada di posko sebelumnya, yaitu baju biru bergaris. Penyidik menduga kain merah yang dikenakan di kepala merupakan bagian dari senjata tajam jenis mandau yang digunakan dalam penyerangan.

“Perubahan penampilan tersangka terekam dalam video. Ini menjadi petunjuk kuat dalam membangun kronologi dan identifikasi pelaku,” jelas Jamaludin kepada wartawan.

Selain video, penyidik memperoleh keterangan dari saksi yang mengaku mendengar Russel menyebut nama pelaku sebelum meninggal dunia. Keterangan tersebut diberikan secara tertutup, dan identitas saksi dirahasiakan demi keamanan pribadi.

Total terdapat 43 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk warga posko, pihak keluarga korban, serta pihak dari desa sekitar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, eksumasi jenazah Russel dilakukan pada 11 Juli 2025 di Tempat Pemakaman Umum Desa Muara Langon, dengan proses otopsi dilakukan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim dokter kepolisian dan ahli forensik RSUD.

Hasil otopsi menunjukkan luka terbuka tajam pada bagian leher kanan dengan arah tebasan dari atas ke bawah. Luka tersebut dinilai konsisten dengan serangan menggunakan senjata tajam berbentuk melengkung, seperti mandau.

“Luka korban sesuai dengan bentuk dan karakteristik luka akibat senjata tajam berat seperti mandau. Tidak ditemukan luka lain yang menunjukkan adanya perlawanan dari korban pertama,” terangnya.

Polda Kaltim telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan tersangka, tujuh unit telepon genggam milik saksi dan pihak yang berada di lokasi, kain merah yang diduga menjadi bagian dari senjata, dokumen dan catatan tamu dari salah satu penginapan di sekitar lokasi.

Seluruh perangkat komunikasi yang disita pun telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis lebih lanjut. Pihaknya juga sedang menyesuaikan hasil digital forensik dengan urutan waktu kejadian dan pergerakan tersangka.

Diinformasikan, bahwa penyidik menyatakan telah mengantongi empat dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat (hasil forensik dan rekaman), serta petunjuk. Meski tersangka belum memberikan pengakuan, proses hukum dinyatakan tetap sah dan berlanjut.

“Bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan MT sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya,” ungkap Jamaludin.

Terhadap MT, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan (untuk korban yang selamat)

Diketahui, kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, serta unit intelijen wilayah.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts