Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bisa melaporkan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak sesuai standar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menyediakan nomor pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga apabila menemukan kendala maupun dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan. Setiap laporan yang masuk dapat membantu pihaknya mengetahui persoalan yang terjadi, termasuk jika terdapat pelayanan yang melampaui waktu penyelesaian atau tidak sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat tidak puas atau pelayanan tidak sesuai, misalnya melampaui waktu yang kami tetapkan, tinggal menghubungi nomor pengaduan atau laman resmi pengaduan kami di disdukcapil.kukarkab.go.id. Jadi, silakan menyampaikan pengaduan. Identitas pengadu kami jaga kerahasiaannya,” ujar Iriyanto di Tenggarong, selasa (3/11/2026).
Ia memastikan identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan akan dijaga kerahasiaannya. Dengan begitu, warga tidak perlu khawatir untuk melaporkan pengalaman mereka ketika mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai standar.
Dijelaskan Iryanto, setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan telah memiliki standar yang dapat diakses masyarakat melalui website resmi Disdukcapil. Informasi tersebut mencakup jenis layanan, persyaratan, lokasi pengurusan, waktu penyelesaian hingga biaya yang harus dikeluarkan.
Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, untuk sejumlah jenis pengurusan, dokumen dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
“Standar penyelesaian pelayanan ditetapkan sekitar dua jam untuk layanan yang persyaratannya telah terpenuhi. Kemudian, dokumen yang sudah selesai dapat diterima masyarakat dalam bentuk cetakan maupun file PDF,” jelasnya.
Keberadaan kanal pengaduan juga menjadi sarana bagi Disdukcapil untuk mengidentifikasi praktik yang merugikan masyarakat. Laporan yang diterima akan ditelusuri untuk mengetahui lokasi kejadian maupun modus yang digunakan.
“Pengaduan itu menjadi bagian dari masukan untuk memperbaiki layanan. Salah satu fungsinya, ketika ada laporan, kami bisa mengetahui di mana kejadiannya dan seperti apa modusnya. Langsung kami atasi sehingga muncul inovasi-inovasi yang berarti untuk menuntaskan permasalahan masyarakat,” tegasnya.
Iryanto mengakui, sebelumnya keluhan masyarakat cukup banyak, terutama berkaitan dengan praktik percaloan. Tidak sedikit warga yang mengaku telah membayar jasa pengurusan dokumen, tetapi dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diterima atau justru tidak valid.
Namun, kondisi tersebut disebut mulai berkurang setelah akses pelayanan diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan melalui fasilitas resmi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Ia menilai kemudahan akses menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara.
“Warga tidak lagi harus datang ke Tenggarong hanya untuk mengurus dokumen yang sebenarnya dapat diproses di kantor desa,” katanya.
Meski demikian, Iryanto menegaskan pembenahan pelayanan tidak boleh berhenti. Disdukcapil Kukar akan terus memanfaatkan masukan masyarakat untuk memperbaiki prosedur, menyederhanakan persyaratan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Masyarakat perlu memanfaatkan saluran pelayanan resmi dan menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses pengurusan dokumen kependudukan,” pungkasnya.












