EkuinHead News

Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Sekretaris Disbun Kukar, Samsiar. (UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang tahun 2025 telah mencabut izin delapan perusahaan perkebunan sawit  karena dinilai tidak memenuhi kewajiban membangunan perkebunan.

“Delapan perusahaan yang dicabut izinnya itu tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Marangkayu, Muara Badak, hingga Tenggarong,” kata Sekretaris Disbun Kukar, Samsiar, di Tenggarong, Selasa (3/11/2026)

Dia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah daerah melalui Disbun melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan pembangunan perkebunan perusahaan. Salah satu kewajiban yang menjadi perhatian ialah realisasi pembangunan kebun serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, atau plasma.

Kewajiban membangun  kebun plasma memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dalam Pasal 25 ditegaskan, perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen maupun kewajiban pelaporannya dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi denda, penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan.

Oleh karena itu, lanjut Samsiar, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diwajibkan menunjukkan perkembangan pembangunan kebun minimal 60 persen setelah tiga tahun memperoleh izin, disertai pemenuhan berbagai persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya.

Kendati demikian, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tidak langsung dikenai pencabutan izin. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kekurangannya.

“Kalau setelah dipanggil tidak ada realisasi, baru kita masukkan peringatan pertama. Dari SP1 ke SP2 diberikan waktu empat bulan, kemudian dari SP2 ke SP3 juga empat bulan,” jelasnya.

Setelah peringatan ketiga, perusahaan kembali diberikan waktu empat bulan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tetap tidak menunjukkan perkembangan, Disbun akan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin. Saat ini, Disbun Kukar masih melakukan evaluasi dan monitoring terhadap sejumlah perusahaan perkebunan.

“Kami memastikan belum ada perusahaan yang menerima peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum rekomendasi pencabutan izin untuk tahun ini,” tutupnya.

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts