Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan penanganan bertahap terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Pelanggaran yang ditemukan tidak selalu langsung diproses secara hukum, tetapi dapat diawali dengan pembinaan hingga penyitaan alat tangkap.
Kepala DKP Kukar, Muslik, mengatakan pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas saat pengawasan di lapangan. Untuk pelanggaran tertentu, petugas terlebih dahulu memberikan pembinaan agar nelayan memahami aturan penggunaan alat tangkap.
Meski demikian, pembinaan bukan berarti pelaku terbebas dari tindakan lebih lanjut. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembinaan, terkadang alatnya juga disita. Namun, kalau pelanggaran diulangi, penanganannya bisa ditingkatkan,” tegas Muslik di Tenggarong, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, praktik penangkapan ikan yang menjadi perhatian DKP Kukar di antaranya penggunaan alat tangkap setrum, sawaran, dan jaring trawl. Peralatan tersebut dinilai tidak selektif karena dapat menangkap ikan dalam berbagai ukuran sekaligus menguasai wilayah penangkapan.
Salah satu praktik yang ditemukan yakni pemasangan sawaran di kawasan danau dengan panjang mencapai lima kilometer. Penggunaan mata jaring berukuran kecil juga menyebabkan ikan yang belum layak tangkap ikut terjaring.
“Selain itu, penggunaan setrum kerap ditemukan di kawasan perairan wilayah hulu, terutama ketika permukaan air mulai surut. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku karena ikan lebih mudah ditemukan di lokasi perairan yang menyempit,” imbuhnya.
Dalam penanganan pelanggaran, DKP Kukar memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas pada bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pelaksanaan patroli juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian.
Disebutkan Muslik, koordinasi dengan aparat diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan sekaligus penanganan apabila ditemukan pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut lebih jauh.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli mandiri. Tim kami juga melaksanakan patroli gabungan dengan pemerintah provinsi, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), TNI Angkatan Laut, serta unsur kewilayahan seperti Koramil,” sebutnya.
Namun, Muslik mengakui intensitas patroli pengawasan saat ini mengalami penurunan. Karena itu, pihaknya turut mengandalkan laporan masyarakat untuk mengetahui aktivitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan.
Masyarakat, termasuk kelompok yang dibentuk untuk membantu pengawasan, dapat menyampaikan informasi apabila menemukan praktik penggunaan alat tangkap yang dilarang.
“Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi, terutama ketika intensitas pelanggaran meningkat,” bebernya.
Selain penindakan, DKP Kukar juga melakukan sosialisasi kepada nelayan melalui pertemuan langsung. Materi yang disampaikan meliputi undang-undang dan peraturan daerah mengenai larangan penggunaan alat tangkap tertentu.
“Kami juga menjelaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Itu yang biasanya kami sampaikan,” pungkasnya.












