
Samarinda, UpdateKaltim.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan kritik tajam terhadap usulan pemerintah di RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dimana di Pasal Pasal 51A, ayat (1) menyebutkan WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Presiden BEM KM Unmul, Muhammad Ilham Maulana, menilai usulan pemerintah tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman atas fungsi utama perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan nalar kritis.
“Saya rasa untuk meningkatkan peran akademisi dan lain sebagainya, tidak seperti itu. Ada kesalahan dalam berpikir,” ujar Ilham saat dihubungi melalui telpon seluler, Kamis (23/1/2025).
Dalam draft RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sekarang ini dibahas Badan Legislasi DPR RI tercantum:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Menurut Ilham, usulan pemerintah di RUU Perubahan UU Minerba ini dikhawatirkan akan mengubah orientasi pendidikan menjadi kegiatan komersial, yang pada akhirnya mengancam integritas akademik.
“Kampus adalah laboratorium peradaban, bukan ladang bisnis. Bukan ladang untuk kemudian mendapatkan pendapatan yang sangat besar,” paparnya.
Keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang berpotensi besar merusak nilai-nilai pendidikan.
Ia menyoroti kemungkinan perguruan tinggi kehilangan independensi akademik karena pengaruh bisnis yang melibatkan kepentingan ekonomi skala besar.
“Tambang bukan bisnis kecil. Pendapatan yang dihasilkan sangat besar, bahkan bisa lebih besar dibandingkan dengan pendapatan kampus. Jika ini terjadi, apakah tidak mungkin arah kebijakan tidak terdampak. Itu sangat terdampak dengan apa yang akan mahasiswa alami kedepannya,” terangnya.
Ketika pimpinan perguruan tinggi mendapatkan jatah untuk mengelola tambang, Ilham khawatir jika nantinya para mahasiswa kehilangan ruang berpikir kritis karena kebijakan kampus yang pro-bisnis.
“Bukan tidak mungkin pimpinan perguruan tinggi tidak akan mengkondisikan mahasiswa-mahasiswa yang ada dibawahnya. Itu sih yang sangat disayangkan. Kenapa perguruan tinggi mendapatkan jatah tambang juga, jangan-jangan nanti ke depan mahasiswa mendapat jatah tambang juga,” tegasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan