Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan permukiman di sepanjang bantaran Sungai Tenggarong, khususnya di wilayah Jalan Kartini dan Panjaitan. Program tersebut disiapkan untuk mengurangi kepadatan permukiman sekaligus membuka ruang penanganan banjir melalui normalisasi sungai.
Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, usai mendampingi Wamen PKP, Fahri Hamzah melakukan tinjauan lokasi rencana relokasi permukiman warga di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu dan di Jalan Kartini, Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
“Rencana penataan kawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal yang sebelumnya kami sampaikan kepada pemerintah pusat di Jakarta,” ungkap Aulia.
Ia menegaskan, penataan kawasan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim di wilayah itu. Menurutnya, proses penataan harus mengedepankan pendekatan humanis agar tidak ada warga yang merasa dirugikan.
Menurut Aulia, Tenggarong memiliki posisi strategis sebagai etalase Kabupaten Kukar sehingga penataan kawasan perkotaan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Pengalaman relokasi permukiman di sepanjang Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Sebab, penyediaan rumah pengganti pada program sebelumnya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Bahkan, sebagian warga yang telah direlokasi tidak menempati hunian yang disediakan,” imbuhnya.
Tetap memiliki sumber penghasilan
Kondisi tersebut menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penataan bantaran Sungai Tenggarong. Untuk itu, Pemkab Kukar ingin memastikan warga tetap memiliki sumber penghasilan sekaligus memperoleh tempat tinggal yang lebih layak setelah dipindahkan.
“Kita tidak mau mengulangi kesalahan atau kekeliruan pada penataan sebelumnya. Secara penghasilan, masyarakat di sana harus tetap memiliki pendapatan yang layak. Dari sisi tempat tinggal, mereka juga akan mendapatkan hunian yang lebih baik,” jelasnya.
Dijelaskan Aulia, pemerintah daerah telah menyusun kebutuhan anggaran dan menyiapkan sejumlah skema pelaksanaan, mulai dari tahapan relokasi hingga penyediaan tempat tinggal pengganti. Beberapa alternatif lokasi yang disiapkan berada di kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih membutuhkan penyelarasan kewenangan antarlembaga. Lantaran, penanganan kawasan bantaran sungai tidak sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemkab Kukar melainkan Balai Wilayah Sungai (BWS) memiliki kewenangan dalam pembangunan turap dan pengerukan sungai, sedangkan pemerintah daerah menangani kawasan permukiman di sekitarnya.
Pembagian tugas tersebut perlu dipastikan sebelum relokasi dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat sudah dipindahkan, tetapi tidak ada tindak lanjut penataan pada kawasan yang ditinggalkan.
“Kalau masyarakat sudah direlokasi, tetapi bantaran sungainya tidak dilakukan tindakan apa-apa, tentu warga bisa menganggap pemindahan ini hanya untuk memindahkan mereka, bukan benar-benar menata kawasan. Karena itu, peran dan kesiapan masing-masing pihak harus kita finalkan,” tegasnya.












