Head NewsHumaniora

Disdikbud Kukar Siapkan 30 Guru SMP Ikuti Diklat Calon Kepala Sekolah

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Ilustrasi: Guru di SPMN Kutai Kartanegara. (Foto Disdikbud Kukar)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sekitar 30 guru jenjang SMP untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah. Program ini menjadi bagian dari persiapan tenaga pendidik yang akan diproyeksikan mengisi jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan terbaru.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, mengatakan, rencana pelaksanaan diklat tersebut masih menunggu kepastian anggaran melalui APBD Perubahan 2026.

Disebutkan Emy, kegiatan itu akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, apabila anggaran belum memungkinkan, pelaksanaannya akan dijadwalkan kembali pada tahun berikutnya.

“Kalau tidak dapat direalisasikan tahun ini, pelaksanaannya kemungkinan dijadwalkan kembali pada tahun berikutnya,” kata Emy di Tenggarong, Rabu (4/11/2026).

Emy menjelaskan, diklat calon kepala sekolah diperlukan karena mekanisme penyiapan tenaga pendidik untuk menduduki jabatan tersebut telah mengalami perubahan. Guru yang ingin dipersiapkan menjadi kepala sekolah kini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus.

Ketentuan ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memberikan ruang bagi lulusan program Guru Penggerak untuk diproyeksikan menjadi calon kepala sekolah.

“Sekarang regulasinya berubah, kepala sekolah bukan dari Guru Penggerak lagi, tetapi harus mengikuti diklat calon kepala sekolah,” jelasnya.

Kebijakan tersebut menyusul program Guru Penggerak sendiri sudah tidak berjalan sejak terjadi pergantian Menteri Pendidikan. Perubahan kebijakan tersebut turut mengubah jalur penyiapan calon kepala sekolah yang sebelumnya memanfaatkan program tersebut.

Dengan adanya mekanisme baru, lanjut Emy, pihaknya mulai mempersiapkan guru yang belum memiliki sertifikat maupun belum pernah mengikuti pelatihan calon kepala sekolah agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Melalui rencana diklat ini, kami ingin memastikan tenaga pendidik yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepala sekolah telah melalui tahapan pelatihan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts