Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan

Samarinda.UpdateKaltim.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur yang terjadi di kawasan konsesi batu bara, perkebunan, dan kehutanan memicu sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.
Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Windy, menegaskan, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memeriksa tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah kebakaran.
JATAM menilai pemegang konsesi tidak dapat hanya ditempatkan sebagai pihak yang menunggu proses penanganan setelah api muncul. Ada kewajiban mitigasi yang semestinya dilakukan sejak potensi kebakaran terdeteksi.
“Kami menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum dengan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan seluruh perizinan dan/atau hak atas tanah terhadap korporasi yang lalai melakukan mitigasi di wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran,” kata Windy saat melakukan konferensi pers di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Kamis (24/9/2026).
Windy menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian korporasi, penanganannya tidak cukup hanya berupa teguran administratif. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Patut dipertanyakan efektivitas pengawasan negara/pemerintah terhadap kawasan konsesi, sebab, kebakaran yang berulang di area berizin menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap sistem pencegahan yang diterapkan perusahaan maupun pengawasan pemerintah.
Windy meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai pihak yang mudah disalahkan ketika terjadi karhutla.
JATAM menuntut kepolisian fokus melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai menjalankan mitigasi kebakaran di wilayah konsesinya.
Publik Berhak Tahu
Bagi JATAM, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mengawasi karhutla. Windy meminta pemerintah daerah memberikan informasi faktual secara berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan kebakaran.
Informasi tersebut dinilai penting, terutama ketika kebakaran berada di kawasan yang memiliki izin pengelolaan.
“Masyarakat, juga perlu diberi ruang untuk melaporkan kebakaran di sekitar wilayah konsesi tanpa intimidasi,” imbuh Windy.
Konsesi Bukan Ruang Bebas Tanggung Jawab
Sementara itu, Perwakilan LBH Samarinda, Fadil, mengatakan persoalan karhutla perlu dilihat dari lokasi terjadinya kebakaran dan siapa yang memiliki kewajiban atas wilayah tersebut.
“Mayoritas terjadi di wilayah konsesi, baik pertambangan, sawit dan kehutanan,” ungkap Fadil.
Fadil menekankan, fakta bahwa kebakaran terjadi di kawasan konsesi membuat pemerintah perlu membuka informasi secara jelas mengenai titik-titik kebakaran, status lahannya, pemegang izin dan langkah mitigasi yang telah dilakukan.
Disebutkan, karhutla tidak semestinya selalu diperlakukan sebagai peristiwa alam yang datang tanpa dapat diperkirakan. Terlebih, pemerintah telah memiliki informasi mengenai potensi kondisi iklim sebelum periode rawan kebakaran.
“BMKG sudah mengeluarkan prediksi iklim untuk tahun 2026 di akhir 2025. Tapi kenyataannya seperti ini,” ketusnya.
Karena itu, perlu ada evaluasi terhadap langkah pencegahan yang dilakukan sebelum kebakaran meluas.
Terlebih, pola penanganan dianggap hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul. Lantaran persoalan yang lebih penting adalah memastikan apakah kewajiban mitigasi telah dijalankan sejak awal.
“Perusahaan juga didorong untuk dapat memitigasi dan mengantisipasi apabila terjadi karhutla,” ucapnya.
Karhutla dengan demikian tidak hanya menyisakan persoalan luas lahan yang terbakar. Ketika api muncul di wilayah konsesi, pertanyaan yang ikut terbakar adalah seberapa efektif pengawasan pemerintah dan seberapa serius perusahaan menjalankan kewajibannya menjaga kawasan yang mereka kelola.
“Top five besar ada penindakan atau tidak, kita tidak tahu. Apalagi ada nama-nama besar di baliknya,” tutupnya. (*)












