Head NewsPemerintahan

Total Nilai Aset Pemkot Balikpapan Rp10,2 Triliun, Tanah yang Bersertipikat Baru 149 Bidang

Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. (Foto: Putri/UpdateKaltim.com)

Balikpapan.UpdateKaltim.com  – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan mencatat nilai investasi jangka panjang pemerintah daerah tahun 2025 mencapai Rp 682 miliar, sementara total aset tetap Pemerintah Kota Balikpapan yang dimiliki pemkot telah mencapai Rp 10,2 triliun.

Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan aset tetap tersebut terdiri atas tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, hingga berbagai sarana pendukung layanan publik yang tersebar di seluruh wilayah kota.

“Dari total 470 bidang  tanah yang dikelola, 149 bidang telah bersertifikat. Namun sebagian lainnya masih membutuhkan penelusuran dokumen, terutama aset-aset lama yang arsip pengadaannya tidak lagi ditemukan,” katanya saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/12/2025).

Agus mengatakan persoalan legalitas ini berulang kali menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD, mengingat masih ada aset yang belum dilengkapi dokumen sah.

Diketahui, sebagian aset juga merupakan hasil penyerahan dari Pemprov Kaltim maupun instansi vertikal, tetapi dokumen serah terimanya tidak memuat legalitas lengkap.

Situasi di lapangan turut menambah tantangan. Sejumlah aset diketahui beririsan dengan penguasaan masyarakat, sehingga perlu verifikasi kondisi fisik sebelum proses sertifikasi dilakukan.

“Ketika mengurus legalitas, kondisi lapangan harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

20 bidang rawan masalah 

BKAD juga telah mengidentifikasi 20 bidang tanah masuk kategori rawan masalah, salah satunya tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Pasar Induk di KM 5,5 Graha Indah, dimana  riwayat kepemilikan masih perlu di-clear-kan.

Agus juga mencontohkan persoalan tanah di belakang Gedung Kesenian Balikpapan. Pemkot membeli tanah tersebut melalui koperasi dari sebuah perusahaan plat merah, namun belakangan ditemukan ketidaksesuaian alas hak.

“Kondisi tersebut menimbulkan gugatan dan membutuhkan proses penyelesaian hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Bagi pemerintah, kasus seperti ini dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan jika tidak ditangani. Karena itu, sejak 2024 upaya pengamanan dan percepatan sertifikasi aset menjadi fokus utama penyelesaian pekerjaan.

BKAD meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bagian hukum daerah untuk memastikan seluruh aset pemerintah kota memiliki legalitas sah dan terlindungi, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatannya untuk pembangunan.

“Kami ingin seluruh aset pemerintah kota aman secara administratif maupun fisik,” pungkas Agus.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts