
Balikpapan.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menaruh perhatian pada persoalan legalitas lahan yang menjadi penopang proyek Pasar Induk di Graha Indah. Masih adanya permasalahan pada sejumlah bidang tanah menghambat rencana pembangunan Pasar Induk Balikpapan di Kelurahan Graha Indah.
“BKAD Balikpapan mencatat sedikitnya 5 hektare lahan pendukung pasar induk status kepemilikan belum clear. Kondisi tersebut membuat pemerintah belum dapat menetapkan area tersebut sebagai tanah siap bangun,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, hari Jum’at (12/12/2025).
Rencana pembangunan pasar induk telah resmi ditunda hingga 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang berdampak pada rasionalisasi APBD.
Meski pembangunan fisik bergeser, Pemkot Balikpapan menargetkan seluruh persoalan legalitas tanah dapat diselesaikan lebih dahulu.
Penyelesaian ini dinilai penting agar proyek dapat berjalan segera begitu kondisi anggaran kembali memungkinkan.
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah kemungkinan akan memulai pembangunan di bidang yang sudah berstatus clean and clear.
“Pembangunan dapat dilakukan lebih dulu pada sebagian lahan yang legalitasnya telah dinyatakan aman,” ujarnya.
Pasar induk direncanakan berada di KM 5,5 Kelurahan Graha Indah, bersebelahan dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sebagian besar lahan inti sudah berstatus aman, namun beberapa bidang penunjang masih menunggu penyelesaian hukum.
Sengketa muncul lantaran terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain. Baik Pemkot Balikpapan maupun pihak yang mengajukan tuntutan sama-sama memegang dokumen yang menguatkan kepemilikan masing-masing.
BKAD pun masih mendalami riwayat kepemilikan tersebut bersama bagian hukum dan sejumlah instansi terkait.
“Proses penelusuran dokumen masih berjalan. Kami perlu memastikan legalitas yang paling kuat,” ucap Agus sapaan akrabnya.
Selain lahan 5 hektare yang bersengketa, pemerintah juga masih mengurus pembebasan lahan seluas 802 meter persegi milik warga yang belum tuntas.
Penuntasan legalitas lahan pasar induk menjadi salah satu pekerjaan strategis pemerintah kota. Proyek ini diproyeksikan berperan dalam memperkuat rantai pasok pangan, menekan biaya distribusi komoditas, meningkatkan efisiensi pasar tradisional, serta mendorong aktivitas ekonomi wilayah pinggiran kota.
Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa lahan dianggap krusial sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.
BKAD menegaskan bahwa seluruh data kepemilikan lahan sedang diverifikasi ulang. Koordinasi dengan OPD lain, termasuk bagian hukum dan BPN, dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi sengketa baru saat proses konstruksi dimulai.
Ia juga berharap, agar semua permasalahan dapat diselesaikan secara administratif maupun hukum, sehingga pasar induk dapat kembali dimasukkan dalam rencana pembangunan ketika ruang fiskal daerah membaik.
Penulis: Putri | Editor: Intoniswan








