Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, resmi memimpin Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kukar untuk masa bakti 2026-2031. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengukuhan dilakukan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, di Ruang Martadipura, Lantai I Kantor Bappeda Kukar, Tenggarong, Kamis (29/10/2026). Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan bendera organisasi.
Kegiatan yang sama juga dirangkai dengan pergantian antarwaktu Pengurus Daerah Badan Pembina Olahraga KORPRI Kukar periode 2023-2028 yang dipimpin Aji Ali Husni.
Dalam arahannya, Sunggono menekankan pentingnya menghadirkan organisasi yang mampu menjawab kebutuhan anggotanya.
“Keberadaan KORPRI tidak seharusnya terbatas pada kegiatan seremonial, peringatan hari besar, maupun aktivitas olahraga, tetapi juga berperan sebagai wadah aspirasi, pengembangan kemampuan, dan pendampingan bagi ASN,” tegas Sunggono.
Ia meminta pengurus membangun komunikasi yang lebih efektif dengan unit KORPRI di seluruh perangkat daerah. Penyusunan agenda organisasi juga perlu didasarkan pada kebutuhan anggota, memiliki sasaran yang jelas, serta dilaksanakan secara berkesinambungan.
“KORPRI harus hadir dalam kehidupan anggota sehari-hari sebagai tempat menyampaikan aspirasi, memperoleh pendampingan, dan mengembangkan potensi,” ujarnya.
Selain itu, aspek perlindungan anggota sangat dibutuhkan, terutama ketika ASN menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan. Disebutkan Sunggono, organisasi perlu memperkuat konsultasi dan pendampingan melalui tenaga hukum yang kompeten, termasuk kemungkinan pengembangan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pendampingan tersebut harus tetap menempatkan aturan sebagai landasan utama. ASN yang menjalankan pekerjaan sesuai kewenangan dan prosedur perlu mendapatkan bantuan yang memadai, sedangkan dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif dan adil.
“Perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan atau membenarkan pelanggaran,” imbuhnya.
Di bidang kesejahteraan, Sunggono meminta pengurus memetakan persoalan yang dihadapi anggota agar bantuan yang disiapkan tepat sasaran. Sejumlah bidang yang dapat menjadi perhatian meliputi bantuan sosial bagi pegawai yang tertimpa musibah, fasilitasi pendidikan, pengembangan koperasi, serta akses terhadap hunian yang layak.
“Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan organisasi dan peraturan yang berlaku, agar semangat solidaritas tidak berubah menjadi beban yang tidak seimbang bagi anggota,” katanya
Selain kesejahteraan, penghargaan terhadap kinerja ASN menjadi perhatian dalam kepengurusan mendatang. Apresiasi dapat diberikan kepada pegawai yang memiliki integritas, menghasilkan inovasi bermanfaat, memberikan pelayanan berkualitas, maupun aktif dalam kegiatan sosial.
Ia mengusulkan agar program penghargaan KORPRI Kukar diselaraskan dengan Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Penilaian perlu menggunakan indikator yang terukur dan terbuka sehingga penghargaan diberikan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata, bukan semata-mata kedudukan atau golongan.
“Seluruh kegiatan organisasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. KORPRI juga harus tetap menjaga netralitas ASN serta menjunjung tinggi kode etik dan nilai dasar profesi,” pungkasnya. (*)












