
Samarinda.UpdateKaltim.com – Tunjangan kinerja (tukin) antara dosen yang mengajar di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dengan dosen yang mengajar di PTN Satuan Kerja (Satker) atau PTN Badan Layanan Umum (BLU), seharusnya sama, bukan seperti sekarang ini, dimana dosen di PTN-BH menerima lebih besar tukin (yang diberinama remunerasi).
Hal itu dikatakan Dosen komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul, Silviana Purwanti, ketika menjawab pertanyaan UpdateKaltim.com, hari ini, Jum’at (14/2/2025).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dosen akan diberikan tunjangan kinerja (tukin). Saat ini disiapkan perhitungan dan pendataannya untuk disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Sri Mulyani mengatakan dosen yang sedang disiapkan untuk menerima tukin adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker), dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU), serta dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Menurut Silviana, tukin sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai hak finansial semata, tapi juga sebagai bagian sistem apresiasi terhadap profesionalisme dosen, karena dosen memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul, sehingga kesejahteraan mereka seharusnya menjadi prioritas.
“Tukin itu bentuk apresiasi untuk para dosen di Indonesia dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Silviana.
Hal lebih mendasar dari tukin yang tertunda adalah adanya ketimpangan sistem remunerasi di PTN. Dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) menikmati insentif lebih besar dari rekan mereka di PTN Satuan Kerja (Satker) atau PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Ketidakadilan ini, harus menjadi fokus utama pemerintah pusat dalam reformasi kebijakan. Sehingga, tidak terjadi kesenjangan yang pada akhirnya dapat menurunkan semangat kerja dosen.
“Jika pemerintah benar-benar berkomitmen ingin meningkatkan kesejahteraan dosen, maka kebijakan ini harus transparan dan konsisten,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah harus ada kejelasan mekanisme pencairan, kriteria penerima, serta waktu pembayaran.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi wacana berulang tanpa realisasi yang jelas,” katanya.
Lebih jauh, Silviana menilai, tukin seharusnya tidak hanya menjadi alat kompensasi, tetapi juga insentif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Bila diberikan dengan mekanisme yang tepat, tukin bisa menjadi dorongan bagi dosen untuk lebih produktif menghasilkan riset berkualitas, mengembangkan inovasi dalam pengajaran, dan memperkuat pengabdian mereka kepada masyarakat.
“Saat ini, yang dibutuhkan bukan hanya janji, tetapi tindakan nyata. Dosen bukan hanya mengajar dan meneliti, tetapi juga membentuk generasi penerus bangsa. Jika kesejahteraan mereka diperhatikan dengan baik, maka kualitas pendidikan tinggi di Indonesia pun akan semakin meningkat,” tegasnya.
Penjelasan Menteri Keuangan
Berdasarkan catatan Sri Mulyani, saat ini terdapat 97.734 dosen dari empat kategori salah satunya dosen di Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH). Dosen di kategori ini sudah dan dipastikan akan terus mendapatkan tukin sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTNBH, mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” tegas Sri Mulyani.
Sementara untuk perguruan tinggi yang kategori BLU, yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga dipastikan telah menerima remunerasi atau tukin. Sedangkan yang belum sedang disiapkan.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkas Sri Mulyani.
Penulis: Lydia Apriliani dan Detik.Com – Editor: Intoniswan