
Loa Janan.UpdateKaltim.com – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap tersangka penggelapan mobil lanjut usia (lansia), AMARG (72), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Tersangka AMAS (26) berhasil diamankan di sebuah kafe di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Saat ditangkap, tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (14/5/2026).
Mobil korban Toyota Rush seharga Rp250 juta, setelah dibawa kabur tersangka, digadaikan ke seseorang, warga kota Bontang.
Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula pada Minggu malam (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Saat itu, korban sedang mencari seseorang yang bisa mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan. Pelaku AMAS kemudian menawarkan diri membantu mengantar korban dengan imbalan Rp150 ribu.
Setelah sepakat, korban pun meminta pelaku membantu memindahkan mobil Toyota Rush warna silver miliknya untuk dititipkan di rumah seseorang berinisial DGM. Namun beberapa hari kemudian, tepatnya sekitar lima hari setelah kejadian, korban baru mengetahui mobil beserta STNK kendaraannya tersebut telah dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin.
Merasa dirugikan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono segera melakukan penyelidikan pada Selasa (12/5/2026).
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Cafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
“Pelaku berikut barang bukti lalu diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mobil korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial E yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp20 juta. Sementara itu, mobil Toyota Rush milik korban akhirnya ditemukan petugas dalam kondisi terparkir di pinggir jalan wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 junto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan disertai membawa senjata tajam.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu Edi yang diduga menerima gadai kendaraan hasil penggelapan tersebut,” ujar Kapolsek.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








