Loa Janan.UpdateKaltim.com – Tersangka pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Workshop CV MJ, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan tepatnya 13 Agustus 2024, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Sabtu (2/11/2024).
“Dalam kasus ini, yang dilaporkan hilang adalah speedometer truk Hino, sedangkan dua yersangka yang berhasil diungkap adalah karyawan CV MJ itu sendiri,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Idris Afandi, warga Samarinda yang melaporkan kehilangan sebuah speedometer kendaraan Hino 500 lambung 46. Setelah melakukan penyidikan akhirnya terungkap tersangka pelaku adalah MRS dan INH, karyawan swasta.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono dengan bantuan Tim Jatanras Polresta Samarinda, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Km 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Tersangka MRS membongkar speedometer kendaraan Hino 500 di lokasi kerja dan kemudian menyerahkannya kepada INH untuk dijual. Barang tersebut dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka menerima hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu , dengan masing-masing pelaku mendapat Rp 250 ribu,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti kejahatan tersangka berupa satu unit speedometer Hino 500 berhasil diamankan setelah penadah mengirim ke Polsek Samarinda Kota melalui kurir.
“Setelah ditunjukkan barang bukti, pelapor mengidentifikasi bahwa speedometer tersebut adalah miliknya dengan estimasi kerugian mencapai Rp 9,5 juta,” sambung Kapolsek.
Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Kapolsek Loa Janan.
Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan