Samarinda.UpdateKaltim.com – Penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), serta Opsen PKB dan BBNKB di Kalimantan Timur mulai berlaku 5 Januari 2025 merupakan respons terhadap arahan pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Akmal Malik dalam konferensi pers yang digelar di ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis (2/1/2025).
Hadir mendampingi Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati, Kepala Diskominfo Kaltim H.M Faisal, dan Kepala Biro Adpim, Syarifah Alawiyah.
“Kami telah menyepakati penurunan tarif PKB dan BBNKB yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Ini adalah tarif terendah di Indonesia,” jelas Akmal.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun rincian kebijakan tersebut adalah:
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sebelumnya: 1,75%. Saat ini: 0,8% dengan tambahan opsen 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328%. Penurunan: 0,422%.
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB): Sebelumnya: 15%. Saat ini: 0,8% dengan tambahan opsen 66% dari pokok BPNKB, sehingga total tarif menjadi 13,28%. Penurunan: 1,72%.
- Bea Balik Nama Kedua dan Seterusnya: Kini dikenakan tarif 0% atau tidak dipungut biaya sama sekali.
“Penurunan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak,” kata Akmal.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan di Kalimantan Timur.
“Dengan pajak terendah se-Indonesia, kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli kendaraan di luar daerah,” kata Akmal Malik.
Hak kabupaten/kota ditransfer langsung
Akmal Malik juga mengungkapkan bahwa penerimaan pajak kini akan langsung dipisahkan (split bill) ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota setiap hari. Hal ini berbeda dari skema bagi hasil sebelumnya yang membutuhkan proses lebih panjang.
“Misalnya, dari total pembayaran pajak Rp1 juta, langsung akan dibagi Rp600 ribu untuk provinsi dan Rp400 ribu untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota juga diuntungkan karena mendapatkan hak atas penerimaan pajak secara langsung. Namun, Akmal mengingatkan agar pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai intensifikasi.
Akmal Malik optimistis bahwa kebijakan ini akan menciptakan dampak positif jangka panjang bagi Kalimantan Timur.
“Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini agar masyarakat kita semakin sejahtera,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Hj. Ismiati, menambahkan bahwa sistem sudah disiapkan dengan matang. Penyesuaian sistem informasi telah dilakukan sejak tahun lalu, termasuk kerja sama dengan berbagai platform pembayaran seperti Tokopedia, Indomaret, LinkAja, dan Bankaltimtara.
“Kami siap melakukan uji coba pada 5 Januari 2025 meskipun itu hari Minggu. Sistem digital ini akan memastikan kelancaran pembayaran pajak,” ujar Ismiati.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kebijakan ini, bahkan dengan pergantian gubernur sekalipun. Kebijakan ini sangat pro-rakyat dan didukung dasar hukum yang kuat.
”Jadi insya Allah aman, tidak akan ada gejolak, tidak akan ada gelombang, karena memang dasar kita adalah melakukan pungutan ini dari perda, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan