
Samarinda, UpdateKaltim.com – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi korban kekerasan berbasis gender di Indonesia.
UU ini lahir sebagai respons atas meningkatnya angka kekerasan seksual. Selain itu UU TPKS hadir untuk memberikan payung hukum yang komprehensif bagi korban, sekaligus mendorong pencegahan melalui peran aktif masyarakat.
Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme pelaporan dan hak-hak korban.
Bahkan di Kota Samarinda, kasus kekerasan seksual sungguh memprihatinkan. Jumlah kasus kekerasan seksual pada dewasa dan anak mencapai ratusan korban selama lima tahun terakhir (2020-2024). Mayoritas korban dari kekerasan seksual adalah perempuan.
Di tahun 2020, terdapat 291 kasus dengan 299 korban (229 perempuan, 70 laki-laki). Di 2021, ada 240 kasus dengan 258 korban (223 perempuan, 35 laki-laki). Di 2022, ada 458 kasus, dengan 466 korban (399 perempuan, 67 laki-laki).
Sementara di tahun 2023, terdapat 494 kasus, dengan 540 korban (444 perempuan, 96 laki-laki). Dan untuk di tahun 2024, terdapat 245 kasus, dengan 278 korban (229 perempuan, 49 laki-laki).
UU TPKS hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan memberikan panduan yang jelas terkait perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban.

Salah satu poin penting dalam UU TPKS adalah pengaturan hak korban secara rinci, termasuk hak-hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga perlindungan identitas.
“Dalam pasal 85 ayat (1), misalnya, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan, pelaporan, dan pendampingan korban,” kata Direktur LBH APIK Kalimantan Timur, Kasmawati saat mengadakan sosialisasi UU TPKS, di Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (25/1/2025).
Banyak korban yang kerap kali merasa sendirian dan bingung harus melapor ke mana. Dengan adanya UU TPKS, proses pelaporan kini lebih ramah korban. Bahkan, keterangan korban bisa menjadi alat bukti yang sah.
“Ini juga perlu ditekankan, bahwa melapor ke LBH APIK tanpa dipungut biaya apapun dan memakai surat tidak mampu ke kelurahan,” ujar Kasmawatipada
Ironinya, meski sudah diundangkan, rupanya masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan dan pentingnya UU TPKS. Hal ini mendorong sejumlah organisasi seperti Perempuan Mahardhika Samarinda untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat.
PPMS siap dampingi korban
Koordinator Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) Disya Halid menambahkan, sosialisasi UU TPKS ini penting untuk menyadarkan masyarakat, terutama perempuan muda, atau mereka yang baru saja menikah muda, bahwa mereka memiliki hak-hak untuk melapor dan dilindungi.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang, Disya turut menegaskan bahwa korban kekerasan seksual bisa melapor tanpa rasa takut. PPMS menyediakan layanan pendampingan bagi korban, mulai dari pelaporan hingga proses hukum selesai.
“Misalnya, ketika ada kasus kekerasan di rumah tangga di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak, ibu-ibu bisa melapor di nomor yang ada di brosur kami, kami siap untuk mendampingi,” katanya.
Kendati begitu, keberhasilan implementasi UU TPKS membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Beruntungnya, tadi ada komitmen bersama dengan kelurahan bahwa kegiatan ini penting untuk dilanjutkan ke RT-RT. Nanti masing-masing RT untuk mengumpulkan warganya untuk lebih intim pembahasannya,” tuturnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, UU TPKS juga berperan penting dalam mendorong keberanian korban untuk melapor. Ketakutan, rasa malu, dan stigma sosial sering menjadi penghalang bagi korban untuk mencari keadilan.
“Peran kami di Paralegal Perempuan Muda Sebaya adalah memberikan ruang aman bagi korban untuk bercerita dan melaporkan kasusnya. Kami ingin korban tahu bahwa mereka tidak sendiri,” tambahnya.
Dengan adanya UU TPKS, harapannya angka kekerasan seksual dapat ditekan, dan korban mendapat keadilan yang layak. Masyarakat juga diajak untuk menjadi agen perubahan, menyebarkan informasi terkait UU ini, dan aktif melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender.

“Bersama, kita bisa memutus rantai kekerasan seksual. Jadikan UU TPKS sebagai alat untuk melindungi mereka yang rentan. Silahkan jika ingin melapor, bisa menghubungi melalui akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 0856-5690-3465,” tegasnya.
Sementara itu, Nurlina selaku Lurah Kelurahan Mesjid, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi yang diinisiasi langsung oleh Perempuan Mahardhika.
“Kami harap kegiatan positif seperti ini bisa terus dilanjutkan hingga tingkat RT agar lebih banyak masyarakat kita yang sadar akan pentingnya UU TPKS. Dan korban berani melapor,” tutupnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








