
Samarinda, UpdateKaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya untuk ikut berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menata dan mengamankan Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus sebagai ruang terbuka hijau.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan, mengurangi potensi banjir, serta memperindah Samarinda dengan menyediakan ruang terbuka yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wali Kota Andi Harun saat diwawancarai sejumlah wartawan, hari ini Rabu (5/2/2025).
Wali Kota menyatakan bahwa meskipun secara hukum, pengelolaan sungai termasuk DAS berada di bawah tanggung jawab kementerian dan pemerintah pusat, namun Pemerintah Kota Samarinda tetap mengambil peran aktif dalam melakukan sinergi dengan pihak terkait.
“Pemerintah kota, provinsi, dan pusat harus melakukan kerja sama agar tujuan ini dapat tercapai. Kita berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, serta pemerintah provinsi dan berbagai instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Kolaborasi ini sebagai bagian daripada upaya untuk melakukan penataan alur Sungai Karang Mumus serta sungai-sungai lain yang ada di Kota Samarinda. Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan utama adalah masalah anggaran yang terbatas.
“Jika mengacu undang-undang, sebenarnya yang mengurusi sungai itu kan kementerian, bukan Pemerintah Kota Samarinda. Tapi kita tahu, problem mereka itu anggaran juga kan. Makanya kita melakukan sinergi bersama untuk penataan alur saluran Karang Mumus dan sungai-sungai lainnya,” terangnya.
Dalam kolaborasi ini, salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda, yakni dengan menyiapkan serangkaian langkah-langkah strategis untuk dapat mengamankan Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus.
Saat ini, kata Andi Harun, langkah pertama dalam upaya penanganan DAS Karang Mumus, yaitu dengan melakukan identifikasi dan pendataan di seluruh wilayah yang terpengaruh.
“Kami sudah mulai mengidentifikasi kawasan rawan dan berpotensi menambah kerusakan. Tim dari berbagai instansi yang terkait terus bekerja untuk memastikan data ini akurat. Nanti ada tim appraisal independen,” paparnya.
“Karena SOP-nya memang begitu. Aturannya memang begitu, kita melakukan pendataan. Setelah didata berapa jumlah Kartu Keluarga (KK), berapa jumlah rumah, lalu kita turunkan appraisal independen untuk menilai secara objektif, nilai objek tanah di sana,” tambahnya.
Usai kesepakatan telah disetujui oleh semua pihak. Nantinya, Pemerintah Kota Samarinda mengajukan kepada para pemilik tanah untuk kemudian dilakukannya pembebasan lahan
“Atas dasar ini kita ajukan pada pemilik, harga penilaian independennya sekian. Saya tidak mau mempertentangkan kok bisa mereka ini ada sertifikatnya (di daerah pinggiran sungai). Bagi kita, kita akan melakukan komunikasi secara kemanusiaan, tapi sekarang kita masih ada ditahap mengidentifikasi dan pendataan,” tegasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








