
Balikpapan.UpdateKaltim.com – Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan bahwa praktik penjualan BBM melalui pom mini dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin, tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, karena memiliki risiko langsung terhadap keselamatan publik dan ketertiban sosial, terutama di kawasan permukiman.
Pernyataan itu disampaikan Bagus saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sepanjang tahun 2025, hari Rabu (24/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Balikpapan memusnahkan 52 unit mesin pom mini ilegal dan 1.516 botol minuman beralkohol tanpa izin yang disita dari berbagai lokasi.
Menurut Bagus, pom mini ilegal melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, karena beroperasi tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pengawasan teknis. Keberadaannya di kawasan padat penduduk dinilai berpotensi memicu kebakaran dan dampak berantai.
“Risikonya tinggi. Ini bukan hanya soal pemilik usaha, tapi keselamatan warga di sekitarnya. Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bisa meluas,” ujar Bagus.
Selain itu, peredaran miras tanpa izin melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Bagus menilai, pelanggaran ini kerap berdampak pada gangguan ketertiban sosial dan rawan disalahgunakan, terutama ketika dijual di luar ketentuan lokasi dan pengawasan.
“Ini bukan hanya soal moral, tapi dampaknya terhadap kehidupan sosial, keluarga, dan lingkungan. Pemerintah wajib hadir,” tegasnya.
Bagus menekankan bahwa penegakan perda bukan tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan warganya. Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan dituntut memiliki standar ketertiban dan keamanan yang lebih tinggi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas usaha ilegal di lingkungan masing-masing, karena pengawasan tidak akan efektif tanpa partisipasi publik.
“Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus berjalan seiring,” pungkasnya.
Paling Dominan
Sementara Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, pelanggaran berkaitan dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, masih paling dominan di Balikpapan sepajang tahun 2025.
“Barang bukti ini bukan hasil satu kali operasi. Hampir di setiap penertiban, jenis pelanggarannya berulang dan didominasi pom mini ilegal serta miras tanpa izin,” ujar Boedi.

Ia menjelaskan, pom mini ilegal umumnya beroperasi tanpa izin usaha, tanpa uji kelayakan alat, serta tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama karena banyak ditemukan di kawasan permukiman padat penduduk.
Sementara itu, pelanggaran miras umumnya terkait penjualan tanpa izin, tidak sesuai jenis perizinan, serta diedarkan di luar lokasi yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam perda.
Boedi menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme yustisi maupun non-yustisi, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan agar barang sitaan tidak kembali beredar. Kalau hanya disimpan, potensi penyalahgunaan tetap ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang dan membahayakan masyarakat, penindakan tegas menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Satpol PP juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan. Banyak pelanggaran, menurut Boedi, terungkap berkat laporan warga yang merasa terganggu atau khawatir terhadap potensi bahaya di lingkungannya.
Pada 2026, Satpol PP berencana memperkuat pengawasan berbasis wilayah serta meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menekan pelanggaran perda.
Penulis: Putri | Editor: Intoniswan








