Samarinda.UpdateKaltim.com – Masyarakat jasa konstruksi, baik pelaksana, konsultan, maupun tenaga teknis lainnya, harus siap menghadapi perkembangan situasi dan pembangunan, karena Pergub 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Di Daerah nantinya akan didorong menjadi Perda yang mengatur keterlibatan langsung jasa konstruksi lokal dengan prinsip transparansi dan keberpihakan pada profesionalisme.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono dalam sambutannya diacara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Maju Bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Lokal Menuju Profesional, Kompeten, dan Berdaya Saing” di Grand Verona Hotel Samarinda, Selasa (19/11/2024).
FGD ini disebut akan menjadi langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang relevan dengan kebutuhan sektor jasa konstruksi di Kalimantan Timur, terutama dalam menghadapi tantangan dan peluang di tengah pesatnya pembangunan di wilayah Kaltim.
Kegiatan FGD turut dihadiri oleh perwakilan dari dinas PUPR Kaltim, asosiasi jasa konstruksi, serta para praktisi yang memberikan masukan tentang tantangan dan kebutuhan pengembangan sektor konstruksi di daerah.
“Masyarakat jasa konstruksi lokal harus siap meningkatkan keterlibatannya dan profesionalismenya di sektor jasa konstruksi,” kata Sapto.
Lebih lanjut, Sapto menjelaskan bahwa strategi pengembangan jasa konstruksi lokal akan mencakup kerja sama operasional (KSO) dan joint operation (JO). Hal ini, menurutnya, menjadi cara untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menjaga kearifan lokal di tengah persaingan dengan perusahaan besar dari luar daerah.
“Kita harus sadar diri bahwa tidak semua SDM kita siap sepenuhnya. Maka, penting bagi kita untuk membuka diri terhadap upaya peningkatan kapasitas, seperti pelatihan dan pengembangan SDM, serta mendukung perusahaan lokal agar mampu bersaing,” tambahnya.
Ia berharap FGD ini juga dapat menjadi sarana untuk menyatukan visi seluruh pemangku kepentingan di sektor konstruksi. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan BUJK dan TKK lokal tidak hanya mampu berkontribusi di Kalimantan Timur tetapi juga bersaing secara nasional.
“Membangun sektor jasa konstruksi yang profesional dan kompeten tidak hanya memerlukan regulasi yang berpihak, tetapi juga komitmen semua pihak untuk bersinergi,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim