Tanjung Redeb.UpdateKaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu 2.830,63 gram, atau 2,8 kilogram di Mapolres Berau, hari Selasa (31/12/24).
Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau dengan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Berau, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus dengan total berat bersih 2.830,63 gram. Sebanyak 26 tersangka terlibat, terdiri dari 25 laki-laki dan 1 perempuan.
“Terdapat berapa kasus yang menonjol meliputi, kasus dari tersangka Ahmad Amar dengan barang bukti seberat 1.995,8 gram diamankan pada 9 Oktober 2024,” ujarnya.
Kasus Narkoba lainnya adalah atas nama tersangka Indrah dengan, barang bukti seberat 91,34 gram diamankan pada 11 September 2024 dan Juli Ruli Alfeser, dengan barang bukti seberat 167,04 gram diamankan pada 4 November 2024.
Menurut Kapolres Berau, pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan narkotika. Kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak penegak hukum dan penasehat hukum para tersangka,” jelasnya.
Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang dicampur deterjen, kemudian air hasil rebusan dibuang ke septic tank.
“Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi,” ujarnya.
Kapolres Berau juga menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1): Pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1): Pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Proses penyidikan pun masih kita upayakan untuk memberantas peredaran narkoba di Berau,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menambahkan, kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.
Dengan pemusnahan ini, pihak Kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
“Kami mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda,” tutupnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan