Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat memulihkan dokumen kependudukan warga yang musnah akibat kebakaran. Melalui pelayanan jemput bola, dokumen milik warga terdampak diupayakan terbit dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sepanjang data yang diperlukan telah tersedia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus RT dan kelurahan untuk mendata korban serta memproses penerbitan kembali dokumen yang diperlukan.
Langkah tersebut dilakukan agar warga terdampak tidak terbebani urusan administrasi di tengah situasi sulit setelah kehilangan tempat tinggal maupun barang-barang akibat kebakaran.
“Prinsipnya, melalui inovasi Dukcapil SIGAP, begitu ada kejadian, kami langsung bergerak cepat agar dokumen kependudukan masyarakat yang terdampak bisa segera dipulihkan,” kata Iryanto di Tenggarong, Minggu (18/10/2026).
Dalam waktu berdekatan, dua kebakaran terjadi di Kecamatan Tenggarong, yakni di RT 33, Jalan AM Alimuddin (Gang 1/Gang Wakaf), Kelurahan Melayu, serta di Jalan Kartini, Gang Karya, Kelurahan Loa Ipuh. Peristiwa tersebut menghanguskan tempat tinggal warga beserta sejumlah dokumen kependudukan milik mereka.
Menindaklanjuti kejadian itu, Disdukcapil Kukar langsung berkoordinasi dengan pengurus RT dan pihak kelurahan untuk membantu pemulihan dokumen warga terdampak.
Iryanto menilai, kecepatan pelayanan sangat bergantung pada kelengkapan data yang diperoleh petugas di lapangan. Karena itu, koordinasi dengan perangkat wilayah menjadi bagian penting dalam proses penerbitan dokumen bagi korban kebakaran.
“Kami mengupayakan secepat mungkin. Seperti kejadian kebakaran malam hari kemarin, paginya sebelum 24 jam, dokumen sudah bisa diterbitkan. Namun, itu tergantung data yang kami peroleh, apakah sudah memadai atau belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan tidak hanya mencakup penerbitan ulang akta kematian, tetapi juga dokumen kependudukan lain yang terbakar atau hilang akibat musibah. Petugas akan memproses dokumen sesuai kebutuhan warga dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Ditegaskan Iryanto, pihaknya kini lebih proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak. Petugas tidak hanya menunggu warga datang ke kantor untuk mengurus dokumen, tetapi juga bergerak mendatangi RT dan kelurahan guna membantu proses pendataan.
Dengan cara tersebut, korban kebakaran diharapkan dapat memperoleh kembali dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang menyulitkan.
“Untuk wilayah yang dekat dengan ibu kota kabupaten, seperti Kecamatan Tenggarong dan kecamatan sekitarnya, tim kami bisa langsung menjangkau lokasi. Sementara itu, jika kejadian berlangsung di wilayah yang jauh, seperti Kecamatan Tabang, kami tetap bergerak cepat melalui sistem korespondensi dengan pemerintah desa setempat,” paparnya.
Dokumen yang telah diproses dapat dikirimkan melalui sistem dalam format PDF. Adapun penyerahan KTP elektronik menyesuaikan mekanisme pelayanan dan kondisi di lapangan.
“Kami memastikan pelayanan diberikan kepada warga terdampak tanpa semata-mata melihat status domisili mereka sebagai penduduk Kukar atau bukan,” imbuhnya.
Seperti warga dari luar daerah yang tinggal atau menyewa rumah di Kukar dan turut terdampak kebakaran tetap menjadi perhatian. Disdukcapil dapat membantu penerbitan surat keterangan sesuai status kependudukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kadang-kadang kami juga belum mengetahui siapa saja yang menjadi korban kebakaran. Karena itu, kami bekerja sama dengan RT untuk melakukan pendataan. Dari aspek kemanusiaan, mereka tetap harus diperhatikan dan dibantu oleh pemerintah,” tandasnya. (*)












