EkuinHead News

DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif 

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kuka

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor. (UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Dari 944 perusahaan besar yang  aktif di Kutai Kartanegara sebagian besar berusaha di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, dengan modal perusahaan rata-rata di atas Rp10 miliar.

“Angka 944 perusahaan itu kita himpun dari laporan kegiatan penanaman modal, karena perusahaan wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya setiap tahun melalui aplikasi atau situs Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, di Tenggarong, Senin (26/10/2026).

Tidak seluruh perusahaan yang memiliki izin otomatis menjalankan kegiatan usaha secara optimal. Karena itu, evaluasi terhadap perusahaan yang tidak aktif, khususnya di sektor perkebunan, dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Tidak aktif izin dicabut

Dijelaskan Alfian, Dinas Perkebunan Kukar terlebih dahulu melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang diduga tidak menjalankan aktivitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat diberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum diterbitkan rekomendasi pencabutan izin ke DPMPTSP.

“Kemarin juga sudah ada beberapa perusahaan yang kita cabut izinnya karena tidak ada aktivitas. Ada lima kalau tidak salah,” ungkapnya.

Ia menyebut, pencabutan izin juga pernah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha.

Namun, penilaian terhadap aktivitas perusahaan tidak bisa hanya didasarkan pada lamanya waktu sejak izin diterbitkan. Sebab, pelaksanaan usaha perkebunan dilakukan secara bertahap sesuai luas konsesi dan rencana kegiatan perusahaan.

Alfian menerangkan, hasil evaluasi Dinas Perkebunan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap izin perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Kami juga masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Perkebunan terhadap izin-izin, terutama izin perkebunan,” katanya.

Sementara itu, untuk sektor pertambangan, kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat. Adapun kewenangan yang masih ditangani pemerintah daerah berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Pendataan dan evaluasi perusahaan diperlukan agar kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, keberadaan perusahaan di Kukar diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, baik melalui aktivitas ekonomi maupun kontribusi terhadap pembangunan,” tutupnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts