Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempunyai tiga kawasan suaka perikanan (reservet) , masing-masing lokasinya di Loa Kang, Kecamatan Kota Bangun, Batu Bumbun, Kecamatan Muara Muntai, dan Ngayan Tuha, Kecamatan Muara Kaman.
“Kawasan suaka perikanan warisan leluhur, jadi memang sudah lama, sejak terbentuknya Kerajaan Kutai,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik kepada UpdateKaltim.com di Tenggarong, Kamis (22/10/2026).
Dikatakan Muslik, kawasan suaka perikanan adalah semacam kawasan yang ukuran lebih kecil dari danau tapi tak pernah kering. Saat musim kemarau seperti sekarang ini, ikan masih bertahan hidup di kawasan tersebut sebab, masih ada tersisa kubangan-kubangan kecil yang ada airnya.
“Kawasan suaka perikanan memiliki peran penting sebagai tempat perlindungan ikan, terutama ketika debit air sungai menyusut dan hanya menyisakan kubangan-kubangan kecil,” ungkapnya.
Dalam kawasan suaka tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan. Larangan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi ikan untuk bertahan hidup dan berkembang biak sebelum kembali menyebar ke perairan ketika air meningkat.
Pengawasan terhadap kawasan suaka masih menjadi tantangan, karena, terkadang nelayan pendatang yang belum mengetahui keberadaan kawasan tersebut, masuk dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut,” kata Muslik.
Keberadaan kawasan suaka perikanan merupakan bentuk kearifan lokal yang telah diterapkan sejak dahulu untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
“Ketika air kembali tinggi, ikan akan menyebar lagi. Jadi, seharusnya ikan kita tidak pernah habis. Sejak dahulu, orang-orang sudah memikirkan cara menjaga keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.
Muslik menceritakan, pada masa lalu terdapat lebih banyak kawasan perlindungan ikan di Kukar. Sebagian kawasan ditutup secara permanen dari aktivitas penangkapan, sedangkan kawasan lainnya menerapkan sistem buka-tutup berdasarkan musim.
Salah satu contohnya ialah kawasan yang menjadi tempat ikan biawan kawin dan berkembang biak. Ketika memasuki musim perkembangbiakan, aktivitas penangkapan seharusnya dihentikan sementara agar ikan dapat bertelur dan menghasilkan generasi baru. Kawasan tersebut baru dapat dimanfaatkan kembali setelah periode perkembangbiakan selesai.
Ia menilai perlindungan kawasan perairan perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga kondisi lingkungan. Sebab, ikan di perairan rawa dan sungai dapat tumbuh relatif cepat ketika air melimpah dan ketersediaan makanan mencukupi.
“Kalau kita amati, saat air banjir dan makanan masih banyak, dalam waktu sekitar tiga sampai empat bulan ikan sudah tumbuh besar. Karena itu, lingkungan juga harus kita jaga,” jelasnya. (*)













