Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Anggana mulai beroperasi pada Januari 2027. Fasilitas yang dibangun PT Mahakam Gerbang Raja Migas-MGRM (Perseroda) ini disiapkan untuk mempermudah nelayan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dikatakan, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, progres pembangunan SPBN Anggana saat ini diperkirakan mencapai 10 persen. Perizinan yang diperlukan telah terbit, sedangkan kesiapan modal dinyatakan tidak menjadi kendala.
“Izinnya sudah keluar. Untuk modal, tidak ada masalah karena kita sudah cukup siap. Sekarang tinggal gas saja untuk proses pembangunan,” kata Aulia di Tenggarong, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, MGRM tidak hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan, tetapi juga menjadi pihak yang membiayai sekaligus memiliki fasilitas tersebut.
“Bukan mengelola saja, yang memodali. Pemiliknya nanti MGRM,” ujarnya.
Sementa itu, Direktur Utama PT MGRM Perseroda, Efri Novianto, menjelaskan pembangunan SPBN tersebut menelan anggaran sekitar Rp6 miliar. Fasilitas itu berdiri di atas lahan berukuran 18 x 40 meter di Handil Terusan, Kecamatan Anggana.
Efri mengungkapkan, proses perizinan melalui Pertamina Patra Niaga telah selesai sekitar satu hingga dua minggu sebelum pernyataannya disampaikan. Saat ini, pekerjaan fisik sudah berjalan, lahan telah siap, dan dua unit tangki berkapasitas masing-masing 15 kiloliter (KL) sedang dalam pengiriman.
“Berdasarkan hitungan kami, progresnya mungkin sudah sekitar 10-20 persen. Target kami, pembangunan fisik selesai tahun ini sehingga Januari 2027 sudah bisa beroperasi,” jelasnya.
Efri mengakui, panjangnya tahapan administrasi menjadi salah satu faktor yang membuat persiapan SPBN membutuhkan waktu. Proses tersebut dimulai dari pendataan nelayan, pengurusan pas kecil melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga pengajuan data ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, data diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperoleh rekomendasi. Setelah rekomendasi diterbitkan, berkas diajukan ke Pertamina Patra Niaga dan dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan lain, termasuk PKPR serta izin lingkungan.
“Hari ini izin prinsip pembangunan sudah keluar, kontraktor sudah ditetapkan sebagai pemenang, dan pembangunan fisik sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia menyebut, proses tersebut memiliki banyak persyaratan yang harus dipenuhi, meskipun pembangunan SPBN ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan bakar nelayan.
“Kami mendapat informasi bahwa nantinya ada kebijakan percepatan perizinan khusus untuk daerah Kampung Nelayan Merah Putih,” pungkasnya. (*)












