Head NewsPemerintahan

Dana RT-Ku Terbaik Kukar Bisa Digunakan untuk Apa? Ini Penjelasan DPMD

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Program RT-Ku Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan di tingkat rukun tetangga (RT). Penggunaannya mencakup penyediaan internet gratis, operasional RT, kegiatan gotong royong, insentif pengurus RT, hingga insentif pendekar RT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan dana program tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan maupun perlombaan yang diselenggarakan di lingkungan RT.

“Untuk program RT-Ku Kukar Idaman Terbaik nanti akan kita gunakan untuk internet gratis, operasional RT, kegiatan gotong royong, insentif pengurus RT, serta insentif pendekar RT,” ujar Arianto saat di temui di Samarinda, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan operasional pengurus RT, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas masyarakat di lingkungan masing-masing.

Ditegaskan Arianto, kegiatan berupa lomba maupun acara yang digelar RT dapat menggunakan anggaran program RT-Ku Terbaik, sepanjang penggunaan anggarannya sesuai dengan ketentuan penggunaan dana yang berlaku.

“Boleh digunakan untuk kegiatan itu, karena penggunaannya tidak hanya untuk operasional dan insentif pengurus RT, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan gotong royong maupun kegiatan lain yang dilaksanakan di lingkungan RT,” jelasnya.

Program RT-Ku Terbaik merupakan salah satu program prioritas Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, bersama Wakil Bupati Rendi Solihin. Program ini diarahkan untuk memperkuat peran RT dalam pelayanan masyarakat dan mendukung kegiatan pembangunan dari lingkungan terkecil.

Disebutkan Arianto, untuk tahun 2026, pencairan anggaran tersebut sudah dilakukan dari Januari hingga Agustus. Sementara untuk September dan Oktober prosesnya masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi setelah APBD Perubahan selesai diverifikasi oleh pemerintah provinsi.

Ia menegaskan, anggaran untuk program tersebut telah disiapkan. Namun, pencairannya belum dapat dilakukan karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.

“Anggarannya sudah disiapkan, tetapi secara administratif harus menyelesaikan APBD Perubahan terlebih dahulu,” terangnya.

Setelah proses verifikasi APBD Perubahan oleh pemerintah provinsi selesai, BPKAD akan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pencairan anggaran dapat dilaksanakan. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts