Head NewsUncategorized

Blak-blakan Ikut Kampanye, Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Diduga Melanggar Aturan Pemilu

Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso yang terlihat blak-blakan mengikuti agenda kampanye Paslon nomor urut 02, Rudy-Seno di Kelurahan Rawa Makmur, Minggu (27/10/2024). (IST)

UpdateKaltim.Com – Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso blak-blakan terlihat mengikuti agenda kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur, nomor urut 02, Rudy-Seno pada Minggu (27/10/2024).

Pada agenda kampanye tersebut, Plt Samarinda Rusmadi Wongso tak hanya terlihat menghadiri.

Bahkan terlihat, Rusmadi menggunakan gimik tangan dua jari yang menandakan nomor urut Paslon Rudy-Seno dalam kegiatan jalan sehat di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Tindakan Rusmadi Wongso tentunya diduga melanggar aturan Pemilu.

Sebagaimana aturan yang termaktub dalam Pasal 282 UU Pemilu berisi Pejabat negara yang melanggar dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sebagaimana diatur di dalam Pasal 547 UU Pemilu.

Dugaan pelanggaran itu bahkan turut dipertegas oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan, Muhammad Samsun.

“Pak Rusmadi ini kan juga sebagai Plt Wali Kota. Sedangkan dalam aturan, bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota tidak boleh melakukan kampanye. Atau tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon (pasangan calon),” kata Samun.

“Ini kan terang-terangan kampanye. Wali kota bupati itukan selamanya bertugas, bukan masalah hari minggu. Kenapa dia ditunjuk sebagai Plt, karena diharap tidak mengikuti kampanye,” katanya lagi.

Selain aturan Pasal 282 UU Pemilu, Samsun juga turut menyinggung pelanggaran lain yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP No.53 Tahun 2023.

“Dalam aturan itu mengatur agar Menteri pejabat setingkat menteri Gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dapat melaksanakan kampanye dengan mengajukan izin. Permohonan cuti diajukan minimal 12 harus kerja sebelum kampanye,” tegasnya.

Tindakan Rusmadi yang mengikuti agenda kampanye salah satu paslon tentu sangat disesalkan Samsun.

“Iya cukup disesalkan. Dikasih tugas jadi Plt kok malah ikut kampanye, semua PJ diseluruh kabupaten kota tidak boleh melakukan kampanye. Mau sedekat apapun dengan calonnya, bahkan itu saudaranya tetap tidak boleh mengikuti kampanye,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut beberapa regulasi yang mengatur tentang pejabat mulai dari menteri hingga wali kota dan wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye:

I. Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP No.53 Tahun 2023 mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

2. Pejabat negara yang melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yaitu yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sebagaimana diatur di dalam Pasal 547 UU Pemilu. (redaksi)

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts