Head NewsHumaniora

Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Santri di Kukar mengikuti upacara memperingati Hari Santri Nasional 2026 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/10/2026). (UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pada tahun anggaran 2026 mengubah skema bantuan untuk pondok pesantren dari hibah operasional ke bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung ke rekening santri, dengan besaran bantuan Rp3 juta/santri/tahun.

“Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah mekanisme penyaluran bantuan sekaligus mengatasi kendala administrasi pertanggungjawaban hibah yang dihadapi sejumlah pondok pesantren,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kukar, Fathul Alamin di Tenggarong, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kukar memberikan hibah operasional sebesar Rp100 juta per pondok pesantren. Namun, skema tersebut memiliki keterbatasan, karena hibah tidak dapat diberikan setiap tahun dan sejumlah pesantren mengalami kesulitan dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

“Kendalanya adalah pertama, kalau dalam bentuk hibah kepada pondok pesantren, itu tidak bisa tiap tahun. Yang kedua, beberapa pondok pesantren kekurangan SDM untuk administrasi pertanggungjawaban hibahnya, sehingga agak menyulitkan pondok pesantren,” jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, lanjut Fathul Alamin, pemerintah daerah mengubah pola penyaluran melalui bantuan pendidikan langsung kepada santri.

“Meski penerima bantuan tercatat sebagai individu, dana tersebut tetap diarahkan untuk membantu kebutuhan santri selama menetap di pondok pesantren,” tambahnya.

Bantuan biaya pendidikan untuk santri tersebut tidak diberikan kepada seluruh santri yang belajar di lingkungan pesantren. Penerima harus memenuhi dua persyaratan utama, yakni memiliki KTP Kukar dan berstatus sebagai santri mukim atau tinggal di pondok pesantren.

Ketentuan itu diterapkan, karena bantuan difokuskan untuk meringankan beban pengelola pesantren dalam memenuhi kebutuhan hidup santri, termasuk makan tiga kali sehari, biaya pendidikan, laundry, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Kukar menyalurkan bantuan pendidikan kepada 2.197 santri dengan nilai Rp3 juta per orang selama satu tahun. Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp6,591 miliar.

Fathul menyampaikan, hingga 22 Oktober 2026, dana bantuan telah masuk ke rekening seluruh santri penerima bantuan. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening pondok pesantren sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, membenarkan bantuan pendidikan bagi santri pada 2026 menjangkau 2.197 penerima dengan total anggaran sekitar Rp6,591 miliar.

Program beasiswa tersebut mencakup santri dari berbagai tingkatan yang terdata di Kementerian Agama dan datanya disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Santri yang memenuhi ketentuan serta tercatat dalam data penerima menjadi sasaran bantuan pendidikan tersebut,” pungkasnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts