Samarinda.UpdateKaltim.com – Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, atas PKB dan BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas Pokok PKB sebesar 66% yang mulai berlaku 5 Januari 2025 tidak memberatkan pemilik kendaraan di Kalimantan Timur (Kaltim), karena Pemerintah Provinsi Kaltim di Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tarif PKB dan BBNKB sudah diturunkan atau lebih rendah dibandingkan yang berlaku di Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2022.
“Sebelum pungutan tambahan 66% diberlakukan mulai 5 Januari 2025, kita sudah menurunkan terlebih dahulu tarif PKB dan BBNKB di Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024. Malahan PKB dan BBNKB yang akan dibayar pemilik kendaraan tahun depan lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj Ismiati dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal di kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at sore (20/12/2024).
Tarif dasar PKB yang berlaku di Kaltim selama ini, berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 sebesar 1,75%, kemudian berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 1,2%, dan terbaru berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 sebesar 0,08%.
“Jadi dalam empat tahun terakhir tarif PKB di Kaltim terus kita turunkan,” ucap Ismiati.
Sedangkan tarif dasar BBNKB yang berlaku di Kaltim juga diturunkan. Berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tarif BBNKB sebesar 15%, kemudian berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 12%, dan terbaru berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 sebesar 8%.
Dengan demikian, lanjut Ismiati, meskipun ada tambahan Opsen 66% kalau dikali dengan tarif baru 0,8%, hasilnya 1,33%, masih lebih rendah dibanding tarif lama 1,75% dan karena adaselisih yang lebih rendah, masyarakat berkurang bebannya sebesar 24%.
“Begitu juga BBNKB tarifnya per 5 Januari jadi 8% yang sebelumnya 15%. Meskipun tarif 8% ditambah dengan opsen 66%, tarifnya masih 13,28%, masih lebih rendah dari tarif lama, dan ada pengurangan beban masyarakat 11,47%,” papar Ismiati.
Ismiati mensimulasikan untuk tarif PKB baru setelah ada opsen dan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Apabila harga sebuah sepeda motor Rp15.800.000,- Tarif baru PKB adalah Rp15.800.000 x 1 x 0,8% =Rp126.400,- Kemudian, apabila pungutan tambahan 66% dimasukkan, besaran pungutan tambahan adalah Rp126.400 x 66% =Rp83.424,-. Total PKB baru yang dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp126.400 + Rp83.209.824,-
Sedangkan PKB berdasarkan tarif lama sebesar 1,75%, pemilik kendaraan membayar PKB dengan perhitungan Rp15.800.000 x 1 x 1,75% = Rp276.500.
“Jadi untuk PKB baru yang berlaku 5 Januari 2025 ada selisih lebih murah Rp276.500 – Rp209.824 =Rp66.676,-“ kata Ismiati.
Begitu pula dengan tarif BBNKB baru yang harus dibayar pemilik kendaraan, juga lebih murah. Misalnya harga sepeda motor Rp15.800.000 adalah Rp15.800.000 x 8% = Rp1.264.000,- Pungutan tambahan 66% adalah Rp1.264.000 x 66% = Rp834.240,-. Total BBNKB baru adalah Rp1.264.000 + Rp834.240 = Rp2.098.240,-
Sedangkan BBNKB berdasarkan tarif lama sebesar 15%, pemilik kendaraan membayar BBNKB adalah Rp15.800.000 x 15% = Rp2.370.000.
“Selisih lebih murahnya adalah Rp2.370.000 – Rp2.098.240 = Rp271.760,” ungkap Ismiati.
Menurut Ismiati, pungutan tambahan 66% di PKB dan BBNKB dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diundangkan sejak 5 Januari 2022.
Besaran PKB dan BBNKB terutang yang dibayar pemilik kendaraan di Kaltim, termasuk paling rendah bersama 5 provinsi lainnya di Indonesia. Hanya ada 5 provinsi yang menurunkan tarif PKB dan BBNKB, salahsatunya Kaltim.
“Sedangkan di 28 provinsi lainnya tarif PKB dan BBNKB dinaikkan, maka timbul protes,” ucapnya.
Alasan Pemprov Kaltim menurunkan tarif PKB lanjut Ismiati, pertama; untuk meringankan beban atau kewajiban pemilik kendaraan bermotor, sehingga bisa membayar pajak tepat waktu.
Kedua; tarif BBNKB diturunkan agar masyarakat Kaltim apabila ingin membeli kendaraan baru, membelinya di Kaltim, tidak lagi di Jakarta atau Surabaya, sehingga BBNKB dan PKB-nya diterima Pemprov Kaltim dan bisa membiayai pembangunan daerah.
Ketiga; dengan diturunkannya tarif BBNKB, Pemprov Kaltim mengharapkan masyarakat Kaltim yang kini kendaraannya terdaftar di luar daerah, segera membaliknamakan dan memutasikan kendaraannya ke Kaltim, sehingga BBNKB dan PKB-nya diterima Pemprov Kaltim.
“Sekarang di jalanan masih banyak kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 atau lebih dengan nomor polisi luar daerah, tapi beroperasi di Kaltim, atau sehari-hari ada di Kaltim, tapi tidak membayar pajak di Kaltim. Dengan menurunkan tarif PKB dan BBNKB kendaraan laur daerah itu mutasi ke Kaltim,” kata Ismiati.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan