Samarinda.UpdateKaltim – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan se- Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur periode Januari 2024 – Desember 2024 atau dalam tahun anggaran 2024 telah melaksanakan penegakan hukum atas 142 dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, DR. Iman Wijaya, SH, M.Hum dalam Konferensi Pers Memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia di Kantor Kejati Kaltim, Senin siang (09/12/2024).
Turut mendamping Kajati saat Konferensi Pers, Wakajati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH. MH, Aspidsus Haedar, SH. MH, dan Asintel Aji Kalbu Pribadi, SH. MH.
Menurut Kajati, rincian dari 142 perkaraa dugaan Tipikor yang ditangani Kejaksaan se-Kaltim adalah, 44 perkara dalam penyelidikan; 37 perkara dalam penyidikan, 37 perkara dalam penuntutan. Selain itu Kejaksaan juga menangani perkara Tipikor yang dilimpahkan Polri sebanyak 20 perkara, dan penuntutan perkara Pajak 4 perkara.
Sedangkan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan Negara melalui jalur Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2024, berupa barang rampasan senilai Rp3.071.227.075,- uang sitaan Rp500.565.100,- denda Rp500.000.000, dan uang pengganti Rp7.636.572.446,-.
“Periode Januari2024 – Desember 2024 telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam perkara pembayaran uang ganti rugi perumahan Kperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemkab Kutai Timur, dimana dalam hal ini kerugian negara sebesar Rp4.983.821.814,oo dengan jumlah tersangka 5 orang,” ujarnya.
Kejati Kaltim juga menangani dugaan Tipikor dalam pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) RSUD AW Sjahranie di Samarinda dengan total kerugian keuangan negara Rp6.357.029.000,oo dengan tersangka 3 orang.
“Kita juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Bankaltimtara atas penyaluran kredit Rp15 miliar kepada PT Erda Indah dengan tersangka 3 orang,” demikian Kajati.
Korupsi sumber daya alam
Kajati Kaltim juga menyatakan tekadnya menghentikan korupsi sumber daya alam di sektor pertambangan dan kehutanan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Kajati lagi, dari sejumlah penanganan perkara tersebut, saat ini Kejati Kaltim juga mendorong penangangan perkara Tipikor pada SDA, yaitu tindak pidana pertambangan dan kehutanan, mengingat Kaltim mempunyai potensi SDA melimpah.
“Penyelesaian penyalahgunaan pemanfaatan SDA saat ini tidak lagi harus dipandang sebagai kejahatan yang hanya tunduk pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Semata, karena sektor SDA juga berdampak pada penerimaan negara serta adanya kewajiban yang timbul kepada negara untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan dan kehutanan yang tidak tekendali,” kata Kajati.
Dugaan Tipikor terkait SDA di Kaltim yang pekaranya kini dalam penyidikan, lanjut Kajati adalah Tipikor pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara (PT Jembayan Muarabara Group), dan dugaan Tipikor penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksaan pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terhadap dua perkara itu, Kejaksaan telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap terhadap dokumen, serta barang bukti yang berkaitan. Selain itu Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan pada lokasi pertambangan bersama dengan Tim Ahli.
“Selain itu, Tim Penyidik PT Jembayan Muarabara Group tengah intens berkoordinasi dengan Ahli (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kajati.
Kajati menambahkan, korupsi merupakan ancaman terbesar yang dihadapi pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat masyarakat, karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Oleh karena itu tanggung jawab pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab apar penegak hukum, akan tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan