
Samarinda.UpdateKaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menjawab berbagai pertanyaan dari para peserta salat subuh berjamaah yang hadir dalam Safari Ramadan tahun 2025 hari ke-9 di Masjid Fathul Khair, Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda, pada Selasa (11/3).
Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur (Wagub) Seno Aji adalah batas usia penerima manfaat GratisPol dan JosPol Pendidikan. Pertanyaan itu datang dari masyarakat di wilayah Suryanata, bernama Syarif.
Ia menanyakan mengenai batas usia penerima manfaat GratisPol Pendidikan. Tak hanya itu, Syarif juga ingin mengetahui apakah program ini hanya diperuntukkan bagi siswa sekolah umum seperti SMA/SMK, atau juga dapat diakses oleh santri di pondok pesantren.
“Apakah program ini hanya menyasar sekolah umum seperti SMA/SMK atau pesantren juga berhak mendapatkan beasiswa,” tanya Syarif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa program GratisPol dan JosPol telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk batas usia penerima.
“Untuk jenjang S1, usia maksimal penerima adalah 25 tahun, S2 maksimal 35 tahun, dan S3 maksimal 45 tahun. Penetapan batas ini berdasarkan data statistik agar program tetap relevan dan tepat sasaran,” jelas Rudy Mas’ud.
Mengapa aturan itu diterapkan pada program ini, sebab menurut orang nomor satu di Bumi Mulawarman itu, jangan sampai seseorang sudah bekerja diusia 19 tahun, tapi baru ingin kuliah S1 atau S2 diusia 40 tahun. Hal ini pun dinilai kurang relevan.
Ia menambahkan, anggaran sebesar Rp750 miliar telah dialokasikan untuk beasiswa ini, yang mencakup pendidikan gratis bagi pelajar SMA sederajat, santri pondok pesantren, serta mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga di Provinsi Kaltim memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tambahnya.
Kegiatan Safari Ramadan tahun 2025 ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Syirajuddin serta sejumlah anggota DPRD Kaltim dan Ketua Pengurus Masjid Fathul Khair.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








