
Samarinda, UpdateKaltim.com – Samarinda darurat kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak dan perempuan, dimana pada periode 2020-2024, atau lima tahun terakhir, jumlahnya mencapai di atas seribuan, korban terbanyak adalah anak perempuan dan perempuan dewasa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mohammad Novan Syahronny Pasie, ketika diminta tanggapannya menyatakan bahwa, tingginya angka kekerasan, dimana terjadi berulang-ulang sepanjang tahun karena sikap “tidak mau ikut campur” yang ada di masyarakat.
“Dalam banyak kasus, masyarakat cenderung enggan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan karena mereka merasa itu adalah urusan pribadi orang lain. Sikap seperti ini perlu dirubah melalui edukasi,” ujar Novan dalam keterangannya, Selasa (22/1/2025).

Data terbaru yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda per tanggal 31 Desember 2024, kasus kekerasan seksual lima tahun terakhir (2020-2024), rata-rata masih di atas 200-300 kasus per tahun.
Misalnya kasus kekerasan seksual yang korbannya orang dewasa dan anak periode 2020-2024 sebanyak 1.728 kasus dengan total korban 1.841 orang, dengan rincian, laki-laki 317 orang dan anak 1.524 orang.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak di periode yang sama sebanyak 808 kasus dengan korban seluruhnya 900 anak, dengan rincian anak laki-laki 305 orang dan anak perempuan 595 orang.

Kemudian, kasus kekerasan terhadap orang dewasa dari tahun 2020-2024 di Samarinda tercatat 934 kasus dengan jumlah korban 941 orang, dengan rincian korban berjenis kelamin laki-laki 12 orang dan korban perempuan dewasa 921 orang.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam membantu pencegahan. Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi sebenarnya bisa dicegah jika tetangga atau masyarakat sekitar lebih peduli.
“Jika ada indikasi kekerasan, segera laporkan ke pihak RT atau pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk benar-benar memahami bahwa isu kekerasan seksual bukanlah masalah pribadi semata, melainkan persoalan sosial ini memang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Ini bukan hanya tentang korban, tapi tentang bagaimana kita menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya edukasi hingga ke tingkat RT. Mereka harus diberdayakan untuk memberikan sosialisasi terkait pengenalan kategori kekerasan seksual dan cara melaporkannya.
“Perangkat RT harus menjadi ujung tombak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mereka perlu menyampaikan bahwa ada jalur pelaporan yang jelas, sehingga korban atau saksi merasa aman untuk melapor,” tegasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








