Samarinda.UpdateKaltim.com – Reklamasi bekas lahan tambang batubara berjalan lambat karena pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak tegas meneggakan aturan tentang reklamasi.
“Hampir tidak ada sanksi dikenakan pemerintah kepada pengusaha/perusahaan yang tak melaksanakan rekalmasi. Makanya kita (Kaltim) dapat lubang dalam jumlah ratusan,” ujar anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, Minggu (27/10/2024).
Menurut Sapto, kewajiban mereklamasi tidak bisa diambilalih pemerintah daerah, termasuk memanfaatkan lubang tambag jadi destinasi wisata.
“Ini kan harus kita lihat dulu undang-undang, tanggung jawab siapa? Bukan diambil alih tanpa dasar hukum. Kalau tanpa dasar undang-undang, kita nggak bisa apa-apa,” tegasnya.
Sapto menyoroti ketidakpatuhan banyak perusahaan tambang yang enggan melaksanakan kewajiban reklamasi, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Banyak perusahaan yang tidak patuh. Ini perlu kejelasan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menindak tegas. Jangan cuma bisa mengambil asas manfaat, tapi dampaknya tidak pernah dirasakan di provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sapto dengan nada tegas.
Menurutnya, pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus bekerja lebih keras untuk memastikan aturan yang ada benar-benar dijalankan.
“Masyarakat yang paling terdampak. Banyak lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja, membahayakan lingkungan dan nyawa warga,” ungkap Sapto.
Pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada. Tidak bisa terus membiarkan perusahaan beroperasi tanpa mengindahkan kewajiban mereka.
“Saya melihat elum ada langkah konkret dalam menangani masalah reklamasi lubang tambang. Sudah saatnya ada tindakan nyata, bukan hanya sekadar retorika,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim