Penajam.UpdateKaltim.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Babulu, Minggu (24/11/2024).
“Pelaku berinisial ZA (40), seorang karyawan swasta asal Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, diamankan bersama barang bukti BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto.
Menurut AKP Dian, pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak ini berawal dari patroli rutin anggota Unit Tipidter.
“Pada Minggu pagi, anggota kami mencurigai sebuah kendaraan Toyota Kijang Super warna biru tua dengan nomor polisi KT 1537 DH yang sedang membongkar BBM dari tangki modifikasi ke dalam jerigen di Desa Babulu Darat,” ujarnya.
Setelah memindahkan BBM, kendaraan tersebut diikuti hingga ke SPBU Babulu.
“Pelaku kembali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui BBM tersebut akan dijual di kios miliknya,” tambahnya.
Hasil penggeledahan di kios pelaku mengungkap delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa izin niaga atau penunjukan dari pemerintah, pelaku tidak dapat memenuhinya.
Barang Bukti Diamankan
Dari tersangkan pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi ini, lanjut AKP Dian, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Super dengan tangki modifikasi berisi 40 liter Pertalite, delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM, barcode MyPertamina yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi.
“Tindakan tersangka ini diduga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.“BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
AKP Dian Kusnawan menyatakan bahwa pihak Kepolisian berkomitmen untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi. Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres PPU dalam menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan