
Samarinda.UpdateKaltim.com – Asa Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2025-2030 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah MK memutuskan menolak melanjutkan gugatan Isran-Hadi terhadap KPU, karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Hakim MK, Suhartoyo dalam putusan dismissal (sela) yang dibacakan Rabu malam (5/2/2025) dan disiarkan langsung melalui channel MK mengatakan, gugatan pemohon (Isran-Hadi) tidak dapat diterima.
“salah satu dalil yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan praktik politik uang yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun dalil pemohon tidak didukung bukti kuat,” ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memang menerima 16 laporan terkait kasus ini, akan tetapi laporan itu hanya berasal dari informasi relawan, tanpa ada bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Gakkumda memberikan penilaian bahwa perkara ini tidak cukup bukti untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” sambungnya.
Tuduhan Isran-Hadi bahwa pasangan Rudy-Seno telah melakukan praktik borong partai untuk mengamankan kemenangannya, menurut Hakim MK, tak berdasar.
“Tidak terdapat fakta hukum yang tepat untuk membuktikan adanya politik borong partai sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” tegas Suhartoyo.
Selisih suara antara Isran-Hadi dan Rudy-Seno mencapai 11,3 persen, menurut Hakim MK kecil kemungkinan adanya kecurangan yang bisa mengubah hasil pemilu secara signifikan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








