Samarinda.UpdateKaltim.Com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan, menutup lubang tambang bekas galian batubara tanggung jawab perusahaan tambang. Tidak tepat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dipakai untuk menutup lubang tambang.
“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” ujar Muhammad Samsun, Rabu (23/10/2024).
Samsun menjelaskan, peran pemerintah provinsi hanya sekedar melakukan pemantauan, sedangkan pengawasan tanggung jawab inspektur tambang yang berada di bawah langsung Kementerian ESDM.
Ia juga menambahkan, perusahaan tambang sudah diatur oleh regulasi yang mengharuskan melakukan reklamasi atau menutup dan menghijaukan kembali bekas lahan tambangnya.
“Kita di daerah mendorong pemerintah (kementerian ESDM) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” kata Samsun.
Menurut Samsun lagi, jika pengawasan oleh inspektur tambang berjalan dengan baik, masalah lubang tambang yang terbengkalai bisa segera diatasi, karena perusahaan tambang berkewajiban mereklamasi lahan bekas tambangnya sesuai aturan yang berlaku. ADV DPRD Kaltim